“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”

Kompastuntas.com— Jakarta, pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali memantik kontroversi. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hotman meminta agar gelar perkara dilakukan langsung di Istana Negara di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau memang yakin Nadiem tidak bersalah, mari kita gelar perkara di Istana, biar terang benderang di hadapan publik,” ujar Hotman dalam sebuah pernyataan, Jumat (5/9).

Permintaan ini segera menuai kritik. Pasalnya, gelar perkara bukanlah forum politik atau panggung pertunjukan. Itu adalah mekanisme hukum formal yang sudah diatur dalam peraturan resmi.

Respons Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi santai usulan Hotman. Ia menyebut pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena perkara masih dalam tahap penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa semua proses hukum akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum acara pidana. Prosesnya jelas, tidak bisa dipindah-pindah sesuka hati,” kata Anang.

Dasar Hukum Gelar Perkara

Menurut kajian tim investigasi, gelar perkara diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pasal 31–33 menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, penetapan tersangka, atau penghentian penyidikan.

Baca Juga :  Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank

Lokasinya pun jelas: di kantor penyidik atau Kejaksaan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Pedoman internal Kejaksaan (JDIH Kejaksaan RI) bahkan menegaskan bahwa gelar perkara tahap penyidikan dilakukan di kantor kejaksaan bukan di Istana, apalagi di hadapan Presiden.

“Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan gelar perkara dilakukan di Istana. KUHAP tidak mengenalnya, Perkapolri juga tidak memberi ruang. Jika dipaksakan, itu justru bisa menyesatkan publik,” ujar seorang pakar hukum acara pidana dari Universitas Indonesia ketika dimintai komentar.

Menghindari Sesat Pikir Publik

Permintaan Hotman Paris dikhawatirkan bisa membentuk persepsi keliru di masyarakat seolah-olah Istana memiliki kewenangan dalam menentukan hasil penyidikan. Padahal, secara prinsip, Istana tidak boleh ikut campur dalam proses hukum.

Baca Juga :  Dewan Pers: Tayangan Terkait Kasus OOJ Bukan Produk Jurnalistik, Tian Bahtiar Diduga Bayar Buzzer

“Kalau logika ini diterima, bayangkan betapa berbahayanya. Setiap kasus besar bisa diminta digelar di Istana, seolah hukum bisa dipertontonkan di panggung politik. Itu bukan hanya menyesatkan, tapi juga menggerus independensi penegakan hukum,” tegas seorang peneliti hukum dari ICW.

Dapat diambil kesimpulan, bahwa gelar perkara adalah domain penyidik dan kejaksaan, bukan ranah presiden atau istana. Dengan demikian, usulan Hotman Paris lebih tepat dilihat sebagai manuver politik hukum ketimbang tawaran solusi yuridis.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WIB

Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Berita Terbaru

Sport

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 09:32 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com