“Kejaksaan Jangan Mandul, Menjarain Silfester Matutina yang Sudah Inkrah Saja Tak Berani”

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kejaksaan Jangan Mandul, Menjarain Silfester Matutina yang Sudah Inkrah Saja Tak Berani”

Kompastuntas.com— JAKARTA, publik kembali mempertanyakan integritas penegakan hukum di Indonesia. Kasus Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah dan penghinaan terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), menjadi sorotan tajam setelah eksekusi hukum yang telah inkrah bertahun-tahun tak kunjung dilaksanakan.

Lebih memantik polemik, pemerintah melalui Kementerian BUMN justru mengangkat Silfester sebagai komisaris di sebuah perusahaan pelat merah. Langkah ini dinilai sebagian pengamat sebagai preseden buruk, karena memberi jabatan kehormatan kepada seorang yang secara hukum telah divonis bersalah.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, tak menutupi kekesalannya.

“Buahahaha, ndak usah muluk-muluk mau ngejar Riza Chalid dan DPO kelas kakap lainnya. Menjarain Silfester yang jelas-jelas inkrah terpidana saja bijinya ciut,” tulisnya di akun media sosial X, Minggu (10/8/2025).

Unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 14 ribu kali dan dibanjiri komentar warganet yang menuding Kejaksaan “masuk angin”. Sebagian bahkan mengunggah kembali pernyataan almarhum Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), bahwa bangsa ini penakut jika berhadapan dengan pelaku pelanggaran hukum yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Baca Juga :  Internal Audit Buka Luka, BRI PHK Oknum Kejati Lampung Ambil Alih

Jejak Kasus Silfester Matutina
Berdasarkan penelusuran Republika, berikut kronologi kasus yang menjerat Silfester:
1. Awal 2017 – Silfester Matutina dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Jusuf Kalla atas dugaan penyebaran fitnah dan penghinaan di media sosial.
2. 2018 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Silfester bersalah dengan hukuman pidana penjara.
3. 2019 – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN. Silfester mengajukan kasasi.
4. 2021 – Mahkamah Agung menolak kasasi. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
5. 2022–2024 – Eksekusi tidak dilakukan. Silfester tetap beraktivitas di ruang publik.
6. Awal 2025 – Pemerintah mengangkat Silfester sebagai komisaris di salah satu BUMN, memicu gelombang kritik.
7. Agustus 2025 – Publik mendesak Kejaksaan melakukan eksekusi segera. Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi.

Dinamika Politik di Balik Penundaan

Sejumlah sumber hukum yang ditemui Republika menyebutkan, mandeknya eksekusi bukan semata soal teknis administrasi. Ada dugaan intervensi politik mengingat Silfester memiliki jaringan kuat di lingkaran elite.

Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai kelambanan ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, publik akan melihat penegakan hukum sebagai sandiwara. Kejaksaan harus membuktikan independensinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Dinas Di Provinsi Lampung, di Warning LSM Kaki Lampung.

Tekanan Publik Meningkat

Di media sosial, desakan eksekusi semakin nyaring. Unggahan Islah Bahrawi dijadikan simbol protes publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tak berani menghadapi orang dekat kekuasaan.

“Apabila APH berlindung di bawah ketiak penguasa, jangan berharap ada keadilan. Yang terjadi hanyalah sandiwara. Menjilat dijamin selamat, berseberangan siap-siap dipenjarakan,” tulis seorang warganet.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan jawaban resmi. Publik menanti langkah konkret apakah hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu, atau kasus ini akan menambah daftar panjang inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?
Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul
Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung
BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung
Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata
3 Tersangka Tipikor PT Lampung Energi Berjaya Ditahan, Selanjutnya Siapa Lagi?
Klarifikasi Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:20 WIB

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:03 WIB

BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung

Jumat, 26 September 2025 - 06:38 WIB

Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Pendidikan Meningkat, IPM Lampung 2025 Sentuh Angka 73,98

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:03 WIB