Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Alarm Keras bagi Polri
Kompastuntas.com— Batam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai vonis mati terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, harus menjadi peringatan keras bagi institusi Polri untuk tidak bermain-main dengan jaringan narkotika.
“Putusan ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun, khususnya aparat penegak hukum, agar tidak sekali pun terlibat dalam urusan narkoba,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, di Batam, Rabu, 6 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat hukuman Satria dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Vonis serupa dijatuhkan kepada mantan Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Majelis hakim menilai keduanya menyalahgunakan kewenangan dengan menyisihkan barang bukti sabu untuk kepentingan pribadi.
Choirul Anam menegaskan, vonis itu memperkuat fakta kejahatan yang dilakukan Satria dan Shigit. Karena itu, ia mendesak Polri segera menuntaskan proses etik yang masih bergulir di Mabes Polri, termasuk keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya.
Meski putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada peluang kasasi di Mahkamah Agung, Kompolnas menekankan pentingnya langkah tegas dari Polri. “Proses etik harus selesai sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” ujar Anam.
Kasus Satria Nanda menjadi pukulan telak bagi citra kepolisian, mengingat peran strategisnya dalam pemberantasan narkotika justru diselewengkan untuk kepentingan kriminal. Putusan ini, menurut Anam, adalah alarm bahwa pengawasan internal dan sanksi tegas bukan sekadar prosedur, melainkan keharusan demi menjaga marwah institusi.
Editor : Hengki Utama