Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Alarm Keras bagi Polri

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Alarm Keras bagi Polri

Kompastuntas.com— Batam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai vonis mati terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, harus menjadi peringatan keras bagi institusi Polri untuk tidak bermain-main dengan jaringan narkotika.

“Putusan ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun, khususnya aparat penegak hukum, agar tidak sekali pun terlibat dalam urusan narkoba,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, di Batam, Rabu, 6 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat hukuman Satria dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Vonis serupa dijatuhkan kepada mantan Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Majelis hakim menilai keduanya menyalahgunakan kewenangan dengan menyisihkan barang bukti sabu untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Audit HGU, Jangan Jadikan SGC Kambing Hitam

Choirul Anam menegaskan, vonis itu memperkuat fakta kejahatan yang dilakukan Satria dan Shigit. Karena itu, ia mendesak Polri segera menuntaskan proses etik yang masih bergulir di Mabes Polri, termasuk keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Meski putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada peluang kasasi di Mahkamah Agung, Kompolnas menekankan pentingnya langkah tegas dari Polri. “Proses etik harus selesai sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” ujar Anam.

Kasus Satria Nanda menjadi pukulan telak bagi citra kepolisian, mengingat peran strategisnya dalam pemberantasan narkotika justru diselewengkan untuk kepentingan kriminal. Putusan ini, menurut Anam, adalah alarm bahwa pengawasan internal dan sanksi tegas bukan sekadar prosedur, melainkan keharusan demi menjaga marwah institusi.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total
LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur
Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang
Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa
Ketua PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Ajudan Kalbadi Saat Liputan di Kejati
Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:36 WIB

Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:20 WIB

LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:39 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

Berita Terbaru

Daerah

WLC Lampung Berbagi Sembako Dibulan Penuh Berkah

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:01 WIB

Pemerintahan

Sekdaprov Marindo Lepas Wartawan PWI Ikuti HPN 2026 di Banten

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:39 WIB