96 SHM Ilegal Diduga Terbit di HL Reg 24 Bukit Punggur, GERMASI Laporkan ke Kejari Way Kanan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal 96 SHM Ilegal di HL Reg 24 Way Kanan, GERMASI Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

 

Kompastuntas.com—Way Kanan, dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Lampung. Sebanyak 96 Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga terbit secara ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 24 Bukit Punggur, Kabupaten Way Kanan. Temuan ini dilaporkan secara resmi oleh Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.

Laporan GERMASI mengacu pada hasil investigasi mendalam berbasis data spasial. Tim mereka menemukan bahwa titik-titik penerbitan SHM tersebut berada di zona yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Hal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.

Diduga Libatkan Oknum BPN

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada ATR/BPN Way Kanan sejak 26 April 2025. Namun hingga kini, surat tersebut tak kunjung mendapat jawaban.

“Diamnya ATR/BPN Way Kanan menjadi tanda tanya besar. Kalau tidak terlibat, kenapa bungkam? Sikap ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Ridwan dalam pernyataannya, Senin (23/6).

Baca Juga :  Dukung Pertumbuhan Industri Bernilai Tambah, Gubernur Mirza Resmikan Lampung Refinery Cargill

GERMASI menduga keterlibatan oknum di tubuh lembaga pertanahan dalam praktik ini. Sebab, penerbitan sertifikat di atas lahan yang dilindungi negara bukanlah hal yang bisa dilakukan tanpa campur tangan aparat yang berwenang.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

GERMASI menilai skandal ini mencoreng kredibilitas lembaga pertanahan dan menuntut Kejari Way Kanan untuk bergerak cepat.

“Kami mendesak Kejari mengusut kasus ini secara tuntas. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan, tapi juga ungkap aktor intelektualnya. Siapa pun yang terlibat, baik dari lembaga negara maupun swasta, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, kasus ini bukan sekadar soal legalitas lahan, tapi juga menyangkut integritas institusi negara dan potensi kerugian negara yang tak sedikit. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya di kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Kukuhkan Direksi BUMD PT Wahana Raharja dan PT Lampung Jasa Utama

Mafia Tanah Makin Terorganisir

GERMASI menilai indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang bekerja secara sistematis. Untuk itu, lembaga penegak hukum diminta untuk transparan dan profesional dalam menanganinya.

“Kami harap Kejari Way Kanan tidak ragu dalam mengungkap skandal ini. Proses hukum yang transparan akan menjadi pijakan penting dalam memberantas mafia tanah yang kian terorganisir,” pungkas Ridwan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
PHC Buktikan Hasil: Saatnya Petani Lampung Beralih ke Pupuk Hayati Cair
Dugaan Mark Up Makan Minum DPRD Balam Segera Dilaporkan ke APH
Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik
DPD PSI Kab. Pringsewu Siap Tempur Di Pesta Demokrasi Mendatang
Komitmen Kwarda Lampung Tetap Bergerak Dengan Keterbatasan Anggaran
Paralegal Turun Gunung! ABR Indonesia Gaspol Cetak Garda Hukum Rakyat di Lampung
Advokat Bela Rakyat-Indonesia: Pelatihan Paralegal Batch IV Dorong Optimalisasi Peran Paralegal dalam Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Sabtu, 18 April 2026 - 11:03 WIB

PHC Buktikan Hasil: Saatnya Petani Lampung Beralih ke Pupuk Hayati Cair

Kamis, 16 April 2026 - 19:59 WIB

Dugaan Mark Up Makan Minum DPRD Balam Segera Dilaporkan ke APH

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Rabu, 15 April 2026 - 11:27 WIB

DPD PSI Kab. Pringsewu Siap Tempur Di Pesta Demokrasi Mendatang

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com