96 SHM Ilegal Diduga Terbit di HL Reg 24 Bukit Punggur, GERMASI Laporkan ke Kejari Way Kanan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal 96 SHM Ilegal di HL Reg 24 Way Kanan, GERMASI Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

 

Kompastuntas.com—Way Kanan, dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Lampung. Sebanyak 96 Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga terbit secara ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 24 Bukit Punggur, Kabupaten Way Kanan. Temuan ini dilaporkan secara resmi oleh Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.

Laporan GERMASI mengacu pada hasil investigasi mendalam berbasis data spasial. Tim mereka menemukan bahwa titik-titik penerbitan SHM tersebut berada di zona yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Hal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.

Diduga Libatkan Oknum BPN

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada ATR/BPN Way Kanan sejak 26 April 2025. Namun hingga kini, surat tersebut tak kunjung mendapat jawaban.

“Diamnya ATR/BPN Way Kanan menjadi tanda tanya besar. Kalau tidak terlibat, kenapa bungkam? Sikap ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Ridwan dalam pernyataannya, Senin (23/6).

Baca Juga :  HUT ke-11 SKH Medinas Lampung, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat

GERMASI menduga keterlibatan oknum di tubuh lembaga pertanahan dalam praktik ini. Sebab, penerbitan sertifikat di atas lahan yang dilindungi negara bukanlah hal yang bisa dilakukan tanpa campur tangan aparat yang berwenang.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

GERMASI menilai skandal ini mencoreng kredibilitas lembaga pertanahan dan menuntut Kejari Way Kanan untuk bergerak cepat.

“Kami mendesak Kejari mengusut kasus ini secara tuntas. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan, tapi juga ungkap aktor intelektualnya. Siapa pun yang terlibat, baik dari lembaga negara maupun swasta, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, kasus ini bukan sekadar soal legalitas lahan, tapi juga menyangkut integritas institusi negara dan potensi kerugian negara yang tak sedikit. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya di kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  Gubernur Mirza : Guru Berkualitas, Kunci Utama SDM Unggul LampungGubernur Mirza : Guru Berkualitas, Kunci Utama SDM Unggul Lampung

Mafia Tanah Makin Terorganisir

GERMASI menilai indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang bekerja secara sistematis. Untuk itu, lembaga penegak hukum diminta untuk transparan dan profesional dalam menanganinya.

“Kami harap Kejari Way Kanan tidak ragu dalam mengungkap skandal ini. Proses hukum yang transparan akan menjadi pijakan penting dalam memberantas mafia tanah yang kian terorganisir,” pungkas Ridwan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-81 RI, Warga Perumahan Mata Air Residence Gelar Lomba Adzan Bapak-bapak
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung
Persiapan Konsolidasi 36 Tahun Humanika: 55 Aktivis Lampung Siap Bertolak ke Jakarta
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Peringati HUT Ke-81 RI, Warga Perumahan Mata Air Residence Gelar Lomba Adzan Bapak-bapak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Persiapan Konsolidasi 36 Tahun Humanika: 55 Aktivis Lampung Siap Bertolak ke Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Berita Terbaru

Militer

Amanat Kemerdekaan: Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

Senin, 17 Agu 2026 - 22:34 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com