Bongkar Kedok Wartawan Gadungan, Polres Sukabumi Tangkap Pemeras Berkedok Jurnalis dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkar Kedok Wartawan Gadungan, Polres Sukabumi Tangkap Pemeras Berkedok Jurnalis dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

 

Kompastuntas.com – Sukabumi, Dua pria yang mengklaim diri sebagai wartawan akhirnya dibekuk aparat Polres Sukabumi setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat publik dengan ancaman pemberitaan negatif. Penangkapan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025, sebuah operasi besar-besaran yang digelar untuk menumpas penyakit masyarakat di wilayah hukum Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam konferensi pers Minggu (11/5/2025), mengungkap bahwa kedua pelaku berinisial Y dan YS telah lama menjadi target operasi berkat laporan masyarakat yang resah akan praktik jurnalisme abal-abal yang mereka jalankan.

“Modus operandi mereka jelas—menggunakan identitas wartawan palsu untuk mendatangi pejabat yang menangani proyek pemerintah, lalu mengancam akan menyebarkan berita buruk jika tidak diberikan uang. Ini murni pemerasan, bukan kerja jurnalistik,” tegas AKBP Samian.

Baca Juga :  Dua Advokat Besar Lampung Beradu Ilmu, Terkait Sengketa Universitas Malahayati

Mirisnya, meskipun permintaan uang dari korban sudah dikabulkan, para pelaku tetap menerbitkan berita negatif dan kembali menekan korban dengan permintaan dana tambahan. Tindakan mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak marwah profesi wartawan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kebenaran.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku tidak memiliki afiliasi resmi dengan media terverifikasi. Identitas pers yang digunakan mereka palsukan dan dimanfaatkan sebagai alat intimidasi demi keuntungan pribadi.

“Ini adalah pola pemerasan yang terstruktur dan manipulatif. Korban ditekan secara psikologis, ditakut-takuti akan munculnya pemberitaan yang bisa merusak reputasi mereka,” ujar IPTU Hartono.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Way Kanan Geledah Kantor dan Rumah Warga di Bandar Dalam

Operasi Pekat II Lodaya 2025 sendiri berlangsung sejak 1 hingga 10 Mei 2025, digelar serentak di seluruh Jawa Barat atas instruksi langsung Kapolda Jabar. Selain menangkap dua pemeras wartawan gadungan, sebanyak 210 orang lainnya juga diamankan untuk pembinaan karena terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

Kapolres Samian pun mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menjadi korban atau menyaksikan praktik serupa. “Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk yang berselubung profesi, tidak akan kami toleransi,” tandasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberantas kejahatan konvensional, tetapi juga bentuk-bentuk kejahatan intelektual yang meresahkan dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi, termasuk media.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:44 WIB

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WIB

Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com