Pencopotan Putra Try Sutrisno Dikaitkan dengan Purnawirawan TNI yang Giring Pemakzulan Gibran, Pengamat Sentil Keras Jokowi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Jakarta, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan), I Letjen Kunto Arief Wibowo dicopot dari jabatannya. Hal itu menuai spekulasi.

Kunto Arief diketahui anak dari Mantan Panglima TNI, Try Sutrisno. Sutrisno sendiri kini bagian dari Forum Purnawirawan TNI-POLRI yang mendesak Gibran Rakabuming mundur sebagai Wakil Presiden (Wapres).

Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto menyebut nama Jokowi dalam hal itu.

“Jokowi tak mau menunggu lama untuk membalas mantan Wapres dan panglima ABRI Try Sutrisno yang menyerukan pelengseran Wapres Gibran,” kata Gigin dikutip dari unggahannya di X, Kamis (1/5/2025).

Menurut Gigin, Jokowi ada hubungannya dengan pencopotan Kunto Arief dari jabatannya.

“Maka, putranya, Letjen Kunto Arif, diturunkan dari panglima Kogabwilhan 1 menjadi staf khusus KSAD. Ini menegaskan dia masih pegang kendali TNI,” ujarnya.

Kunto Arief sendiri diketahui baru menduduki jabatan itu selama empat bulan. Terhitung Januari 2025.

Baca Juga :  31 Pejabat Eselon III dan IV di Pemprov Lampung Dilantik Hari Ini, Ini Daftarnya

Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang mengatur penghentian dari dan penempatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran itu datang dari Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Organisasi pensiunan TNI itu memberi delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya mengenai pemakzulan Gibran.

Usulan itu disampaikan dalam acara silaturahmi dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025.

Eks komandan pasukan khusus, Sunarko, membacakan sikap yang juga ditandatangani oleh 332 pensiunan perwira menengah dan perwira tinggi TNI.

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Takluk 1-5, Prabowo Minta Pemerintah Perhatikan Sepak Bola

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 

Penulis : Arya/Fajar

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan
Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melantik dan merotasi (rolling) 51 kepala sekolah SMA dan SMK Negeri
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi yang ada Di Kabupaten
IJP Lampung Matangkan Rencana Pembentukan Koperasi
Pengurus Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung Melakukan Audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Metro Tancap Gas Digitalisasi Pendapatan, Aplikasi METAS Diluncurkan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:50 WIB

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Selasa, 14 April 2026 - 13:53 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melantik dan merotasi (rolling) 51 kepala sekolah SMA dan SMK Negeri

Selasa, 14 April 2026 - 13:50 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 09:04 WIB

Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi yang ada Di Kabupaten

Rabu, 8 April 2026 - 19:55 WIB

IJP Lampung Matangkan Rencana Pembentukan Koperasi

Berita Terbaru

Politik

Mayang Suri Datang, Bantu Warga Korban Banjir

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:17 WIB

Daerah

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:47 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com