Uang Rp5,5 Miliar Disita dari Ali Muhtarom, Kejagung Selidiki Sumber Dana

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Jakarta, Kejaksaan Agung membenarkan penyitaan uang dari tersangka AM (Ali Muhtarom) yang ditemukan tersimpan di bawah kasur di rumahnya di Jepara, Jawa Tengah. Ali Muhtarom, anggota majelis hakim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Baca Juga :  Audit HGU, Jangan Jadikan SGC Kambing Hitam

Penggeledahan digelar pada 13 April 2025. Dalam proses itu, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyita uang tunai berupa 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS, yang kini telah diamankan di bank.

“Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya,” lanjut Harli.

Baca Juga :  Kejati Lampung, Dilaporkan LSM PEMATANG KE Kejagung RI Terkait Kinerja Pemberantasan Korupsi

Penyidik menyebutkan, Ali Muhtarom menerima suap total Rp6,5 miliar dalam perkara ini. Namun, dugaan bahwa uang di rumahnya merupakan bagian dari suap itu masih dalam penyelidikan.

“Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ujar Harli.

 

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”
Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih
Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank
Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:05 WIB

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?

Minggu, 7 September 2025 - 15:14 WIB

“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”

Minggu, 7 September 2025 - 14:29 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”

Jumat, 5 September 2025 - 09:58 WIB

Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku

Berita Terbaru