Uang Rp5,5 Miliar Disita dari Ali Muhtarom, Kejagung Selidiki Sumber Dana

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Jakarta, Kejaksaan Agung membenarkan penyitaan uang dari tersangka AM (Ali Muhtarom) yang ditemukan tersimpan di bawah kasur di rumahnya di Jepara, Jawa Tengah. Ali Muhtarom, anggota majelis hakim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Baca Juga :  Dituntut 8 Tahun, Hakim PN Tanjungkarang Vonis Terdakwa Billie Apta Naufal Bin Buntoyo 10 Tahun Penjara Di Kasus Persetubuhan Anak

Penggeledahan digelar pada 13 April 2025. Dalam proses itu, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyita uang tunai berupa 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS, yang kini telah diamankan di bank.

“Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya,” lanjut Harli.

Baca Juga :  Kronologi & Peran Direktur TV Swasta Tersangka Kasus Timah

Penyidik menyebutkan, Ali Muhtarom menerima suap total Rp6,5 miliar dalam perkara ini. Namun, dugaan bahwa uang di rumahnya merupakan bagian dari suap itu masih dalam penyelidikan.

“Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ujar Harli.

 

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya
Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat, TNI Turun Tangan Atas Perintah Dandim
Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung : Peredaran Narkotika di Lampung Semakin Terstruktur dan Mengkhawatirkan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:00 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:47 WIB

Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:46 WIB

Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Senin, 15 Desember 2025 - 23:57 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB