“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”
Kompastuntas.com— Way Mengaku, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mengingatkan keras konsekuensi hukum yang dapat menjerat Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Lampung Barat apabila tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bendahara pengeluaran, menurut AJP, memiliki tanggung jawab mutlak atas pengelolaan kas di Sekretariat DPRD. Karena itu, setiap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa kelebihan pembayaran yang tercatat dalam temuan BPK merupakan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah yang harus segera diselesaikan.
“Bendahara pengeluaran memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika diabaikan, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pihak yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain pidana, kata Sugeng, bendahara juga berpotensi menghadapi tuntutan ganti rugi secara pribadi melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Bendahara wajib menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Jika tidak segera diselesaikan, dapat diterbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Penetapan Pembebanan Ganti Kerugian (SKP2K),” jelasnya.
Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, penagihan bahkan dapat dilimpahkan kepada instansi yang menangani piutang negara atau daerah.
Dari sisi administratif, bendahara juga berisiko dikenai sanksi disiplin pegawai berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.
Sugeng menyebutkan, potensi kerugian negara yang muncul dari temuan BPK di Sekretariat DPRD Lampung Barat mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Nilai tersebut merujuk pada LHP BPK Nomor 31/LHP/XVIII.BLP/05/2023 dan LHP BPK Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
“Nilainya sangat fantastis,” kata Sugeng.
Meski demikian, AJP menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Organisasi ini, kata dia, terlebih dahulu akan memastikan jumlah riil temuan yang belum ditindaklanjuti.
Untuk itu, AJP telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat guna memperoleh data resmi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut.
Sugeng mengatakan surat itu dikirim pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan Nomor 89.00.19/PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK/DPC-AJP.LAMBAR/III/2026.
Selain itu, AJP juga mengingatkan potensi jeratan tindak pidana korupsi apabila kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena unsur kesengajaan, seperti penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, mark-up harga kegiatan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kondisi demikian, pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bendahara memiliki batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan BPK setelah LHP diterima. Jika tidak ditindaklanjuti, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk kategori tindak pidana,” tegas Sugeng.
Menurut AJP, hingga kini diduga temuan tersebut belum diselesaikan sejak sekitar Mei 2025 hingga Februari 2026.
Karena itu, AJP menyiapkan langkah bertahap. Tahap pertama, melaporkan persoalan ini kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk ditindaklanjuti secara internal.
Tahap kedua, jika ditemukan indikasi kerugian negara yang disengaja dan tidak dikembalikan, laporan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah Lampung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tahap ketiga, AJP juga membuka kemungkinan melaporkan perkara ini melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) BPK.
Sugeng menegaskan langkah tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Semua langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol publik agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” kata Sugeng. (Tina)
Editor : Hengki Utama









