“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”

 

Kompastuntas.com— Way Mengaku, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mengingatkan keras konsekuensi hukum yang dapat menjerat Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Lampung Barat apabila tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bendahara pengeluaran, menurut AJP, memiliki tanggung jawab mutlak atas pengelolaan kas di Sekretariat DPRD. Karena itu, setiap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perwakilan AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa kelebihan pembayaran yang tercatat dalam temuan BPK merupakan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah yang harus segera diselesaikan.

“Bendahara pengeluaran memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika diabaikan, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pihak yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain pidana, kata Sugeng, bendahara juga berpotensi menghadapi tuntutan ganti rugi secara pribadi melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Bendahara wajib menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Jika tidak segera diselesaikan, dapat diterbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Penetapan Pembebanan Ganti Kerugian (SKP2K),” jelasnya.

Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, penagihan bahkan dapat dilimpahkan kepada instansi yang menangani piutang negara atau daerah.
Dari sisi administratif, bendahara juga berisiko dikenai sanksi disiplin pegawai berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

Baca Juga :  Waka VII Kwarda Lampung Pimpin Tim Abdimasgana Tinjau Pospam Nataru

Sugeng menyebutkan, potensi kerugian negara yang muncul dari temuan BPK di Sekretariat DPRD Lampung Barat mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Nilai tersebut merujuk pada LHP BPK Nomor 31/LHP/XVIII.BLP/05/2023 dan LHP BPK Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.

“Nilainya sangat fantastis,” kata Sugeng.
Meski demikian, AJP menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Organisasi ini, kata dia, terlebih dahulu akan memastikan jumlah riil temuan yang belum ditindaklanjuti.

Untuk itu, AJP telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat guna memperoleh data resmi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut.

Sugeng mengatakan surat itu dikirim pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan Nomor 89.00.19/PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK/DPC-AJP.LAMBAR/III/2026.

Selain itu, AJP juga mengingatkan potensi jeratan tindak pidana korupsi apabila kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena unsur kesengajaan, seperti penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, mark-up harga kegiatan, atau penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Pemprov dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi Daerah Berkualitas

Dalam kondisi demikian, pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bendahara memiliki batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan BPK setelah LHP diterima. Jika tidak ditindaklanjuti, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk kategori tindak pidana,” tegas Sugeng.

Menurut AJP, hingga kini diduga temuan tersebut belum diselesaikan sejak sekitar Mei 2025 hingga Februari 2026.
Karena itu, AJP menyiapkan langkah bertahap. Tahap pertama, melaporkan persoalan ini kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk ditindaklanjuti secara internal.

Tahap kedua, jika ditemukan indikasi kerugian negara yang disengaja dan tidak dikembalikan, laporan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah Lampung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung.

Tahap ketiga, AJP juga membuka kemungkinan melaporkan perkara ini melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) BPK.

Sugeng menegaskan langkah tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Semua langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol publik agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” kata Sugeng. (Tina)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang
Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027
Zaiyad Namiri Raih Gelar Doktor, Tawarkan Enam Langkah Digitalisasi Sekolah
Dua Dekade Sinergi, Peradi dan UBL Kembali Gelar PKPA Angkatan I Tahun 2026
Giat BM PAN, Verrel Bramasta Saatnya Anak Muda Bicara dan Bekerja untuk Bangsa
Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK
GOR Saburai Hilang, Pengganti Tak Kunjung Datang
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 07:37 WIB

PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

Senin, 27 April 2026 - 20:38 WIB

Zaiyad Namiri Raih Gelar Doktor, Tawarkan Enam Langkah Digitalisasi Sekolah

Sabtu, 25 April 2026 - 08:47 WIB

Dua Dekade Sinergi, Peradi dan UBL Kembali Gelar PKPA Angkatan I Tahun 2026

Berita Terbaru

Pendidikan

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:26 WIB

Pemerintahan

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:45 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com