Skandal SHM Ilegal di Lampung Barat 225 Sertifikat Terbit di Enam Kawasan Hutan Lindung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal SHM Ilegal di Lampung Barat 225 Sertifikat Terbit di Enam Kawasan Hutan Lindung

 

Kompastuntas.com—Lampung Barat, Skandal agraria kembali menyeruak dari jantung Provinsi Lampung. Sebuah laporan dari aktivis Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) membuka tabir dugaan penerbitan 225 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di atas enam kawasan hutan lindung di Kabupaten Lampung Barat.

Temuan tersebut menjadi sinyal bahaya atas potensi penyimpangan administrasi pertanahan yang diduga melibatkan oknum dari berbagai institusi, mulai dari ATR/BPN Lampung Barat, KPH Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi, hingga Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Lampung.

“Ini bukan kelalaian biasa. Ini indikasi perampokan kawasan hutan yang dilegalkan lewat jalur administratif,” tegas Ridwan Maulana, CPL., CDRA, pendiri GERMASI, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/7/2025).

Peta Dugaan SHM Ilegal di Hutan Lindung

Berikut rincian lokasi dan jumlah SHM yang disebut diterbitkan di kawasan hutan lindung:
1. Register 44B Way Tenong Kenali 10 SHM
2. Register 17B Serarukuh 4 SHM
3. Register 48B Bukit Palakiah 15 SHM
4. Register 45B Bukit Rigis 85 SHM
5. Register 9B Gunung Seminung 95 SHM
6. Register 43B Krui Utara 16 SHM

Baca Juga :  Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Total 225 Sertifikat Hak Milik yang diduga diterbitkan di atas kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

Ada Dugaan Kejahatan Terorganisir

GERMASI menyebut bahwa dugaan pelanggaran ini tak bisa dianggap sepele. “Ada pola. Ada keterlibatan. Ada keuntungan. Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini berpotensi sebagai tindak pidana yang sistematis,” kata Ridwan.

Setidaknya lima dugaan pelanggaran serius mengemuka dalam laporan GERMASI
1. Penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung, bertentangan dengan UU Kehutanan.
2. Dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses sertifikasi.
3. Manipulasi data batas wilayah dan pemilik.
4. Penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di lintas instansi.
5. Indikasi pemalsuan dan tindakan melawan hukum untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Baca Juga :  Lampung Tengah Dalam Pusaran Konflik, PR Besar Bagi Mas Dito

Seruan GERMASI: Kejaksaan Harus Turun Tangan

GERMASI mendesak Kejaksaan Republik Indonesia, baik di daerah maupun pusat, untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh. Lembaga ini juga meminta keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memastikan status kawasan hutan yang sudah “dicaplok” melalui jalur administratif itu.

“Jika negara diam, maka negara menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Ini ujian bagi integritas penegakan hukum,” ujar Ridwan.

Pihak Terduga Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Lampung Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan BPKH Wilayah Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum mereka.

GERMASI menegaskan akan terus mengawal proses ini. Bagi mereka, mempertahankan kawasan hutan bukan hanya soal pelestarian lingkungan, tetapi juga bagian dari menjaga hak publik dari rongrongan mafia tanah berseragam.

“Hutan lindung bukan untuk dijual. Ia milik negara, milik generasi mendatang. Siapa yang merusaknya, harus diadili,” pungkas Ridwan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Belajar dari Lapangan: Agribisnis Unila Ajak Warga Pasuruan Memetakan Masa Depan Desa
Sekolah Gratis yang Bikin Cemas: Nasib Ratusan Siswa SMA Siger di Ujung Tanduk
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak
Pemprov Lampung Berhasil Lampaui Target Investasi, Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah
Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex
Agnesia Bulan Marindo Ajak Pengurus LASQI Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Bumi Ruwa Jurai
Pemprov Lampung Bersinergi, Dukung Pembangunan Terintegrasi Untuk Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:50 WIB

Belajar dari Lapangan: Agribisnis Unila Ajak Warga Pasuruan Memetakan Masa Depan Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:19 WIB

Sekolah Gratis yang Bikin Cemas: Nasib Ratusan Siswa SMA Siger di Ujung Tanduk

Senin, 12 Januari 2026 - 23:04 WIB

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:56 WIB

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak

Selasa, 25 November 2025 - 00:46 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Lampaui Target Investasi, Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Pastikan Tak Ada Paksaan ke Malaysia

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:15 WIB