Polemik Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Labkesmas Way Kanan 2025: Diduga Sarat Benturan Kepentingan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Labkesmas Way Kanan 2025: Diduga Sarat Benturan Kepentingan

Kompastuntas.com— Way Kanan,  Pengadaan jasa konsultasi pengawasan pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari publik. Dugaan adanya benturan kepentingan dalam proses pengadaan mencuat ke permukaan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pelaksana di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.

Permasalahan ini timbul akibat pelaksanaan pengadaan jasa konsultan pengawasan dilakukan lebih dahulu dibandingkan dengan pengadaan pekerjaan fisik pembangunan gedung tersebut.

Founder Masyarakat Independent Germasi Ridwan Maulana CPL.CDRA menyampaikan bahwa hal ini dinilai janggal dan berpotensi menyalahi prinsip dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Logikanya, pengadaan jasa konsultasi pengawasan hanya dilakukan ketika pengadaan fisik pekerjaan sudah ada. Kalau fisiknya belum ada, apa yang mau diawasi oleh jasa pengawasan?” ujar Ridwan

Baca Juga :  Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Menurut Ridwan, pengadaan jasa konsultan pengawasan seharusnya mengikuti atau dilakukan setelah pengadaan pekerjaan fisik yang dilakukan melalui proses tender. Jika pengawasan dilakukan tanpa adanya objek yang diawasi, maka kegiatan tersebut dikhawatirkan dapat batal atau tidak dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Jika pengadaan jasa konsultasi pengawasan dilakukan sebelum tender pekerjaan fisik, maka yang perlu dipertanyakan adalah justifikasi apa?” tegas Ridwan.

Ia menambahkan bahwa di beberapa daerah, alasan efisiensi waktu dan percepatan kerap dijadikan dalih untuk melakukan tender jasa pengawasan dan pekerjaan fisik secara bersamaan. Namun, harus dipastikan bahwa dalam praktiknya, kontrak pekerjaan fisik tetap didahulukan daripada kontrak pengawasan.

Baca Juga :  Moeldoko Geram Pabrik BYD Diusik Ormas: Habisin Aja!

“Kalau dokumen kontrak pengadaan pengawasan terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisiknya, maka secara otomatis akan ada jarak waktu yang menimbulkan kekosongan. Saat itu terjadi, pekerjaan apa yang mau diawasi?” katanya.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan pengadaan.

“Semua orang bisa punya kompetensi. Secara teoritis semua bisa dipelajari. Tapi yang terpenting adalah integritas sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dalam pelaksanaan anggaran negara,” pungkasnya.

Polemik ini menjadi catatan penting bagi para pemangku kebijakan di Kabupaten Way Kanan untuk lebih cermat dan akuntabel dalam menjalankan proses pengadaan, serta menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip good governance.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya
Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat, TNI Turun Tangan Atas Perintah Dandim
Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung : Peredaran Narkotika di Lampung Semakin Terstruktur dan Mengkhawatirkan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:00 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:47 WIB

Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:46 WIB

Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Senin, 15 Desember 2025 - 23:57 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB