Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ancaman PHK PPPK: Daerah Wajib Naikkan PAD dan Pangkas Anggaran Boros
Kompastuntas.com— Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan efisiensi anggaran. Peringatan ini disampaikan menyusul ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) imbas batas belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2027.
Peringatan Mendagri ini menjadi perhatian publik lantaran ribuan PPPK di sejumlah daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai terancam dirumahkan akibat tingginya belanja pegawai.
Ancaman PHK terhadap PPPK muncul karena pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut menetapkan: Belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. Berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Masa transisi sejak 1 Januari 2022 hingga 2027
Selama masa transisi, daerah yang belanja pegawainya masih melebihi 30 persen belum dianggap melanggar. Namun setelah 2027, pemerintah daerah wajib menyesuaikan struktur anggarannya.
Tito Karnavian menyampaikan bahwa beberapa daerah masih memboroskan anggaran non-prioritas seperti perjalanan dinas, makan-minum, dan rapat. Menurutnya, efisiensi pos anggaran tersebut bisa menjadi solusi cepat untuk menyelamatkan PPPK.
Ia mencontohkan: Kabupaten Lahat berhasil menghemat lebih dari Rp400 miliar. Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mampu menurunkan belanja pegawai dari 34 persen menuju angka ideal.
“Perjalanan dinas, rapat-rapat, makan-minum—kalau semua itu dikurangi, sebagian besar kebutuhan PPPK bisa tertutupi,” kata Tito dalam rapat Komisi II DPR RI, Senin (30/3/2026).
Selain efisiensi, Mendagri menekankan pentingnya peningkatan PAD. Tito meminta kepala daerah mengoptimalkan pajak hotel, restoran, hingga sektor perusahaan besar, tanpa membebani masyarakat kecil.
Beberapa langkah peningkatan PAD yang direkomendasikan:
1. Pajak hotel dan restoran langsung dipungut oleh Dispenda
2. Penerapan pajak permukaan bagi perusahaan besar
3. Mengaktifkan BUMD dan perusahaan daerah (perusda) sebagai sumber pendapatan
“PAD harus naik, tapi jangan bebani rakyat kecil. Ambil dari sektor usaha besar, itu prinsip utamanya,” tegas Tito.
Tito membuka peluang penyesuaian batas belanja pegawai dari 30 persen, namun menekankan bahwa itu merupakan opsi terakhir.
Aturan HKPD memungkinkan Menkeu, Mendagri, dan Menpan-RB duduk bersama untuk meninjau ulang persentase batas belanja pegawai.
“Kalau setelah dikaji, daerah realistisnya berhenti di 40 persen, ya bisa saja angka itu diubah. Yang penting ada kajian mendalam,” jelas Tito.
Jika daerah tetap tidak mampu memenuhi kewajiban anggaran meski sudah efisiensi dan menaikkan PAD, Mendagri menyebut ada opsi lain: pembiayaan PPPK pusat melalui APBN.
Namun Tito menggarisbawahi bahwa opsi tersebut merupakan jalan terakhir dan membutuhkan keputusan bersama lintas kementerian.
Ancaman PHK PPPK kini mulai dirasakan nyata di sejumlah daerah. Contoh paling mencolok terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana sekitar 9.000 dari total 12.000 PPPK terancam dirumahkan jika batas belanja pegawai 30 persen diberlakukan tanpa penyesuaian. (*)









