Mantan Ketum KOHATI Dipukul Polisi, BADKO HMI Malut Ultimatum Kapolres Halsel

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketum KOHATI Dipukul Polisi, BADKO HMI Malut Ultimatum Kapolres Halsel

 

 

Kompastuntas.com— Halmahera Selatan, demonstrasi HMI Cabang Bacan, Selasa (2/9/2025), berubah menjadi panggung represif. Seorang mantan Ketua Korps HMI-Wati (KOHATI) BADKO HMI Maluku Utara menjadi korban pemukulan oleh aparat dalam usaha pembubaran massa di depan kantor pemerintahan daerah.

Korban perempuan itu kini menderita luka fisik dan trauma psikologis luka yang tidak hanya memar, tapi juga mencoreng citra polisi sebagai penjaga demokrasi.

Ketua Umum BADKO HMI Malut mengutuk keras insiden itu:

“Kami mengutuk keras pemukulan terhadap mantan Ketum KOHATI BADKO HMI Malut. Ini pelecehan demokrasi sekaligus penghinaan terhadap perempuan. Kapolres Halsel harus segera dicopot, dan oknum pemukul diproses hukum.”

BADKO memperluas tuntutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot, dugaan keterlibatan jenderal polisi dalam tambang ilegal dan penyelundupan narkoba diusut tuntas. Bila tuntutan diabaikan, seluruh cabang HMI di Malut siap bergerak turun ke jalan dengan skala yang lebih besar dan energik.

Rekam Jejak Represif Aparat: Dari Reformasi Hingga Kini

Kasus Bacan ini bukan kejadian tunggal. Selama lebih dari dua dekade, pola kekerasan aparat terhadap demonstran terutama mahasiswa telah menjadi jejak panjang yang tak bisa dihapuskan:

Semanggi I & II (1998): Penembakan massal mahasiswa Trisakti dan Semanggi jadi luka besar reformasi.

Baca Juga :  Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

2019 – Tolak Revisi UU KPK & RKUHP di Kendari, dua mahasiswa tewas tertembak; pertanggungjawaban hingga kini belum jelas.

2020 – Protes Omnibus Law ribuan mahasiswa ditangkap, dibubarkan dengan gas air mata secara brutal; ratusan luka dan hilang hak dasar.

2024 – Protes UU Pilkada banyak pengunjuk rasa dituding sebagai kriminal dan dicokok secara sepihak.

2025 – Demonstrasi Anti-korupsi & BBM: Pemukulan, penembakan, penggunaan gas berlebihan di berbagai kota; beberapa korban meninggal dan ratusan luka.

Kutipan dari Amnesty International Suara Kebenaran

Amnesty International secara konsisten mengecam penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi di Indonesia. Dalam laporan resmi, mereka menyatakan:

“Authorities in Indonesia must promptly ensure an independent and impartial investigation … Nobody should die while exercising their right to freedom of expression and peaceful assembly.”
Montse Ferrer, Regional Research Director, Amnesty International

Baca Juga :  Strategi MLBB dan E-Football untuk Mahasiswa dan Masyarakat Lampung

Amnesty juga mencatat data mencengangkan dari tahun 2024 puluhan orang yang menunjukkan keberanian di jalanan justru dipaksa diam:

344 demonstran ditangkap

152 terluka fisik

17 terkena efek gas air mata

15 mahasiswa dirawat di rumah sakit

123 kasus pelecehan fisik

288 ancaman dan serangan digital (termasuk terhadap wartawan dan aktivis)

Laporan ini juga menyoroti penggunaan spyware yang diimpor antara 2017–2023 dan digunakan untuk memantau aktivis serta wartawan menunjukkan bagaimana pemerintah memperkuat kontrolnya terhadap kebebasan berpendapat.

Inti Pesan: Reformasi Tak Bisa Dibiarkan Jadi Slogan

Aparat masih terlalu sering dipandang sebagai penjaga kekuasaan, bukan pelayan warga. Pola kekerasan terhadap mahasiswa terlebih saat mereka menyuarakan demokrasi menandakan pergeseran dari fungsi polisi sebagai penegak hukum menuju alat kontrol. Amnesty mendesak agar ada investigasi independen, pertanggungjawaban nyata, dan perlindungan atas hak sipil dan demokrasi dijunjung tinggi.

Editor : Hengki Utama

Sumber Berita: detiktv

Berita Terkait

Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring
Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi
Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag
Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko
Bahlil Puji Mirza di Depan Prabowo, Dari Kader HIPMI hingga Pimpin Lampung
Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:43 WIB

Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:08 WIB

Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:50 WIB

JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:50 WIB

Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com