JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag

Kompastuntas.com— Teluk Betung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Ini menyikapi putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanah Kemenag senilai Rp 54,4 miliar lebih dengan terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O als Suherman yang diajukan Penasehat Hukumnya Bey Sujarwo, S.H.,M.H.
Dimana dalam putusan pada hari Rabu, 10 Juni 2026, Hakim Banding PT. Tanjungkarang yang terdiri dari hakim ketua, Cakra Alam, S.H., M.H. serta hakim anggota Aksir, S.H., M.H dan Ratmoho, S.H., M.H., membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tertanggal 29 April 2026. Yakni yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio.
Berikut Amar Putusan Banding PT. Tanjungkarang.
“MENGADILI
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Advokat dari Terdakwa;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tanggal 29 April 2026;
MENGADILI SENDIRI
1. Menyatakan Terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O Alias Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ?Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menyatakan terhadap diri Terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O Alias Suherman terdapat alasan pembenar berupa pelaksanaan hak yang secara objektif diperoleh dan dijalankan berdasarkan alas hak yang patut diyakini sah menurut hukum dan setidak-tidaknya terdapat alasan pemaaf berupa kekeliruan yang patut dimaafkan (verschoonbare dwaling) mengenai status hukum objek tanah yang menjadi pokok perkara;
3. Melepaskan Terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O Alias Suherman oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging);
4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, kecuali apabila terdapat alasan hukum lain yang sah untuk menahannya;
6. Menetapkan barang bukti:
– Barang Bukti yang disita dari Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa;
– Barang bukti yang disita dari pihak lain dikembalikan kepada pihak dari siapa barang bukti tersebut disita atau kepada pihak yang paling berhak menurut hukum;
– Barang bukti yang menurut hukum masih diperlukan dalam perkara lain tetap dipergunakan dalam perkara lain tersebut;
7. Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000,00 (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana diputus dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama ditiadakan;
8. Membatalkan perampasan barang bukti yang ditetapkan untuk pembayaran uang pengganti dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
9. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara.

Baca Juga :  Sentuh Kemanusiaan Tim Kesehatan Turut Beraksi di TMMD

Berita Terkait

Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit
Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah
Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring
Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi
Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko
Bahlil Puji Mirza di Depan Prabowo, Dari Kader HIPMI hingga Pimpin Lampung
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:58 WIB

Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:43 WIB

Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi

Berita Terbaru

Daerah

Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:33 WIB

Opini

Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:38 WIB

Kesehatan

Bullying Digital Ancam Kesehatan Mental

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:48 WIB

Law

Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:52 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com