Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Kompastuntas.com, Lampung—Momentum penertiban dan bersih-bersih di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dan resmi ditahannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024-Juni 2026, Dadan Hindayana (DH), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa betapa mengguritanya korupsi di Lembaga Pemerintah yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo tersebut.
Badan Gizi Nasional (BGN) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Lembaga ini terbentuk sebagai respons dari Pemerintah dalam melaksanakan pelayanan pemenuhan gizi secara nasional dan menaungi langsung program prioritas diantaranya yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, terdapat Landasan hukum lainnya terkait operasional BGN yang secara terperinci terkait Tata Kelola Program MBG diantaranya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi dasar pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Selain itu BGN memiliki Regulasi Internal berkaitan dengan Pelaksanaan tugas, pokok, fungsi dan pembuatan produk hukum internal badan yang diatur melalui Peraturan Badan Gizi Nasional (Peraturan BGN) diantaranya Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam rangka membantu pelaksanaan Badan Gizi Nasional, BGN menunjuk dan mempertegas yayasan sebagai pihak yang terlibat langsung sebagai mitra dalam Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki tanggung jawab hukum penuh atas pelaksanaan program MBG.
Penegasan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG sebagai dasar penguatan tata kelola kemitraan dilakukan oleh Yayasan.
Yayasan dalam konteks pelaksanaan MBG ini diberi kewenangan yang sangat Luas dan luar biasa berkaitan dengan Pemilihan Mitra SPPG MBG di Lapangan, dengan kewenangan yang luas ini maka kecenderungan penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta kesewenang-wenangan dapat saja dilakukan oleh Yayasan yang ditunjuk dalam melaksanakan Tugas, pokok dan fungsinya dalam kaitan penentuan dan pemilihan pihak mana yang akan menjadi mitra tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi terhadap beberapa Mitra (Dapur MBG) di Lampung, ditemukan data ada yayasan yang bekerja tidak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi serta selalu menekan Mitra untuk menyerahkan sejumlah uang yang ditentukan secara paksa oleh yayasan tersebut.
Di saat Tubuh BGN sedang bersih-bersih tingkat Nasional dalam kondisi berbenah, ada yayasan yang sibuk mengirim pesan singkat kepada para Mitra Dapur MBG untuk mengirimkan sejumlah uang, sementara pembinaan dan pendampingan terhadap mitra selama ini diduga ditelantarkan dan bahkan data administrasi dapur sebagai prasyarat melengkapi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dipenuhi dan selama ini tidak ada pendampingan secara baik selaku mitra dari pada dapur, yang ada hanya upaya dugaan pemerasan semata yang menjadi kepentingan yayasan tersebut atas keuntungan yang diperoleh Mitra.
Kondisi yang memperihatinkan ini, hendaknya menjadi catatan penting bagi pemerintah dan penegak hukum agar program MBG ini menjadi lebih tertib dan terarah serta bebas dari Korupsi. Terhadap yayasan yang telah terverifikasi harus dilakukan konfirmasi ulang terkait dugaan penerimaan setoran dari Mitra Dapur MBG selama ini, tentunya untuk mendapatkan data akurat apakah Yayasan yang terafliasi dengan Mitra Dapur MBG mendapat sejumlah setoran harus dikonfirmasi terlebih dahulu serta dilakukan audit setiap mitra yang ada di tiap daerah.
Sebagai bahan evaluasi, tupoksi dan hak serta kewajibannya yayasan harus direkonstruksi ulang apabila yayasan akan tetap dipertahankan sebagai pihak yang terlibat langsung sebagai mitra dalam Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki tanggung jawab hukum penuh atas pelaksanaan program MBG.
Hal ini misalkan terkait dengan persentase insentif yang harus diterima yayasan harus dibuatkan regulasinya dan apabila hal ini tidak diatur maka dikhawatirkan program mulia Presiden Prabowo ini menjadi bahan bancakan yayasan yang bermasalah untuk memungut atau memeras Mitra secara melawan hukum.
Disamping itu menurut hemat penulis apabila tidak menyimpangi aturan, Kepala BGN dan jajaran agar senantiasa bekerja lebih efektif maka perlu memotong mata rantai dari penyebab panjangnya situasi carut marutnya pelaksanaan MBG selama ini diantaranya terkait dengan apakah masih penting atau relevan keberadaan yayasan sebagai bagian dari pihak yang bertanggungjawab terhadap mitra tersebut kedepannya dipertahankan, mengingat diduga ada yayasan yang bermasalah terutama terkait dengan sejumlah setoran dari Mitra dan ada juga yayasan yang berafiliasi di daerah yang bukan wilayah domisilinya termasuk beberapa Mitra Dapur MBG di Lampung yang hingga saat ini masih tergabung (belum pindah) dengan yayasan yang tidak berdiri dan berdomisili di Lampung.
Dengan demikian menjadi sangat penting agar BGN dapat mengambil langkah perubahan dimana selama ini penyediaan mitra melalui yayasan dan untuk kedepannya BGN yang ada di tiap daerah masing-masing untuk dapat langsung berkontrak dengan Mitra Dapur MBG di tiap daerah, sehingga harapannya program MBG ini berjalan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan yang dicanangkan pemerintah dalam menjaga sumber daya manusia bangsa oleh Presiden Prabowo di masa mendatang.
Dalam upaya penegakan hukum terkait pengungkapan dugaan korupsi dan penetapan tersangka baru, maka perlu dilakukan secara menyeluruh hingga di level yang paling rendah sekalipun pelaksana MBG ini termasuk SPPG yang bermasalah.
Sehingga upaya bersih-bersih oleh Presiden Prabowo atas dugaan carut marutnya pelaksanaan BGN ini dapat dibenahi mengingat program ini sangat baik, tetapi dalam pelaksanaannya masih ada banyak persoalan yang dapat merugikan keuangan negara.
Terhadap semua wilayah yang di gelontorkan dana untuk MBG, aparat penegak hukum wajib untuk mengevaluasi, memverifikasi persoalan secara runut mulai dari hulu ke hilir atau sebaliknya. Hal ini penting untuk dilakukan agar tertata dengan baik sistemnya, karena program ini harapannya akan berlangsung lama dengan alasan ada kemanfaatan untuk masyarakat secara berkesinambungan.
Penertiban dari pusat sampai pelaksana MBG di tiap daerah harus dilakukan serentak karena Presiden dan Aparat Penegak hukum jangan hanya bersih-bersih dilevel hulu karena peristiwa bobroknya pelaksanaan MBG ini juga terjadi di tiap daerah (hilir) yang bahkan sebagai arus utama.
Dengan lagkah menertibkan BGN ini tentunya masyarakat berharap ada perubahan yang signifikan dari pusat hingga dapur terkait program MBG dan sebagai masyarakat kecil tentunya penulis mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam aksi heroik pembenahan BGN, karena
harus diyakini bahwa program MBG sangat bermanfaat dan kedepannya diharapkan ada hasilnya yang nyata untuk sumber daya manusia generasi bangsa di masa mendatang, oleh karenanya berbenah harus terus dilakukan sepanjang program MBG ini digelontorkan oleh Pemerintah.
Penulis:
Gindha Ansori Wayka
Koordinator Presidium
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah
(KPKAD) Lampung









