Breaking News! Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo (MDW) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek gerbang rumah dinas Bupati tahun 2022.
Penetapan Dawam jadi tersangka itu digelar Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis malam tanggal 17 April 2025. Dari pantauan media, di Kantor Kejati Lampung, terlihat Dawam bersama 3 orang lainnya menggunakan rompi tahanan warna pink dan dimasukkan ke mobil tahanan.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Tiim Penyidik Bidang Pidana Khusus telah mengusut perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.886.970.921. (Rp6,88 miliar)
“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Saudara MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR dan saudara SS alias SWN dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022,” kata Armen.
Dijelaskannya, Dawam merupakan Mantan Kepala Daerah (Bupati), Sementara AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022.
Kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya MDW, AC alias AGS, MDR dan SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Armen Wijaya.
Dalam mengusutnya kasus ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 36 orang saksi
Akibat perbuatan tersangka, kata Aspidsus mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439. (Rp3,8 miliar).
Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasai 3 jo.
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
“Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan bisa penjara seumur hidup,” tutup Armen
Editor : Hengki Padangratu
Sumber Berita: Rilisid