Jejak Suap Inhutani V: Anak Usaha Sungai Budi Group di Pusaran Skandal

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Suap Inhutani V: Anak Usaha Sungai Budi Group di Pusaran Skandal

 

Kompastuntas.com—Jakarta, kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menyeret nama besar Sungai Budi Group konglomerasi agribisnis singkong dan tepung tapioka pemilik merek Rosebrand. Melalui anak usahanya, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), perusahaan ini diduga menjadi penyandang dana suap bagi jajaran direksi PT Inhutani V, perusahaan kehutanan milik negara.

“Dalam praktiknya, PML bukan hanya mitra, tapi sudah jadi pengendali utama Inhutani,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis pekan lalu.

Tunggakan yang Jadi Benang Kusut

PML sejak lama mengantongi hak kelola lebih dari 55 ribu hektare hutan dari total 56 ribu hektare aset Inhutani V di Lampung. Kawasan itu mencakup Register 42 Rebang, Register 44 Muaradua, hingga Register 46 Way Hanakau. Namun di balik kuasa raksasa itu, PML menyimpan utang menggunung: Pajak Bumi dan Bangunan 2018–2019 senilai Rp 2,31 miliar tak kunjung dibayar, pinjaman dana reboisasi Rp 500 juta per tahun macet, sementara laporan bulanan nihil.

Anehnya, Mahkamah Agung pada 2023 tetap mengesahkan perjanjian kerja sama yang direvisi lima tahun sebelumnya. Bahkan, PML diwajibkan membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar. Bukannya tersisih, awal 2024 PML malah kembali mengajukan perpanjangan kerja sama dengan Inhutani V.

Baca Juga :  Raker DPR-RI dan kemen ATR/BPN RI Ukur Ulang lahan PT SGC, Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Apresiasi

Dari Laporan Merah Jadi Hijau

Kesepakatan baru tercapai setelah pertemuan antara direksi dan komisaris Inhutani V dengan Djunaidi, Direktur PML, di Lampung, Juni 2024. Tak lama, uang mengalir. Agustus 2024, Djunaidi mentransfer Rp 4,2 miliar ke rekening Inhutani. Pada waktu hampir bersamaan, Dicky Yuana Rady, Direktur Utama Inhutani V, menerima Rp 100 juta tunai untuk kepentingan pribadi.

Beberapa bulan kemudian, Djunaidi memerintahkan stafnya merekayasa bukti setor: Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar dicatat seolah sebagai setoran modal dari PML ke Inhutani. “Dari laporan keuangan yang tadinya merah menjadi hijau. Posisi Dicky pun aman,” ujar Asep. Total, PML sudah menggelontorkan Rp 21 miliar ke kas Inhutani.

Transaksi di Lapangan Golf

Modus suap kian terang. Juli 2025, Dicky bertemu Djunaidi di lapangan golf Jakarta. Di sana, bos BUMN kehutanan itu meminta mobil baru. Djunaidi menyanggupi. Sebulan kemudian, sebuah Jeep Rubicon Rp 2,3 miliar terparkir di rumah Dicky. Tak lama, uang SGD 189 ribu sekitar Rp 2,4 miliar juga dikirim lewat staf Djunaidi.

“Semua permintaan, termasuk untuk salah satu komisaris Inhutani, sudah dipenuhi,” ujar Asep menirukan pengakuan Djunaidi.

OTT KPK dan Jerat Hukum

Baca Juga :  Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Alarm Keras bagi Polri

Rabu, 13 Agustus 2025, KPK bergerak di empat kota yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Sembilan orang ditangkap. Dari operasi itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 8,5 juta, SGD 189 ribu, satu unit Jeep Rubicon, dan satu Pajero.

Tiga orang kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih:
• Djunaidi, Direktur PT PML
• Aditya, staf perizinan Sungai Budi Group
• Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V

Djunaidi dan Aditya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Dicky dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU yang sama.

Bayangan Panjang Konglomerasi

Kasus ini bukan sekadar praktik suap antar perusahaan. Keterlibatan PML membuka tabir bagaimana anak usaha Sungai Budi Group, perusahaan raksasa yang produknya akrab di dapur-dapur Indonesia, ikut bermain dalam pengelolaan hutan negara.

Dugaan aliran dana miliaran rupiah ke pejabat BUMN kehutanan mengindikasikan sebuah mekanisme besar cara konglomerasi menjaga dominasi bisnisnya atas sumber daya hutan. Pertanyaannya, apakah KPK berani menelusuri lebih jauh, hingga ke lingkaran pemilik Sungai Budi Group penguasa pangan dan perkebunan yang sudah puluhan tahun bercokol di Indonesia?

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?
Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul
Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung
BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung
Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata
3 Tersangka Tipikor PT Lampung Energi Berjaya Ditahan, Selanjutnya Siapa Lagi?
Klarifikasi Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:20 WIB

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:03 WIB

BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung

Jumat, 26 September 2025 - 06:38 WIB

Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 4 Nov 2025 - 16:52 WIB