Jejak Suap Inhutani V: Anak Usaha Sungai Budi Group di Pusaran Skandal
Kompastuntas.com—Jakarta, kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menyeret nama besar Sungai Budi Group konglomerasi agribisnis singkong dan tepung tapioka pemilik merek Rosebrand. Melalui anak usahanya, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), perusahaan ini diduga menjadi penyandang dana suap bagi jajaran direksi PT Inhutani V, perusahaan kehutanan milik negara.
“Dalam praktiknya, PML bukan hanya mitra, tapi sudah jadi pengendali utama Inhutani,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis pekan lalu.
Tunggakan yang Jadi Benang Kusut
PML sejak lama mengantongi hak kelola lebih dari 55 ribu hektare hutan dari total 56 ribu hektare aset Inhutani V di Lampung. Kawasan itu mencakup Register 42 Rebang, Register 44 Muaradua, hingga Register 46 Way Hanakau. Namun di balik kuasa raksasa itu, PML menyimpan utang menggunung: Pajak Bumi dan Bangunan 2018–2019 senilai Rp 2,31 miliar tak kunjung dibayar, pinjaman dana reboisasi Rp 500 juta per tahun macet, sementara laporan bulanan nihil.
Anehnya, Mahkamah Agung pada 2023 tetap mengesahkan perjanjian kerja sama yang direvisi lima tahun sebelumnya. Bahkan, PML diwajibkan membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar. Bukannya tersisih, awal 2024 PML malah kembali mengajukan perpanjangan kerja sama dengan Inhutani V.
Dari Laporan Merah Jadi Hijau
Kesepakatan baru tercapai setelah pertemuan antara direksi dan komisaris Inhutani V dengan Djunaidi, Direktur PML, di Lampung, Juni 2024. Tak lama, uang mengalir. Agustus 2024, Djunaidi mentransfer Rp 4,2 miliar ke rekening Inhutani. Pada waktu hampir bersamaan, Dicky Yuana Rady, Direktur Utama Inhutani V, menerima Rp 100 juta tunai untuk kepentingan pribadi.
Beberapa bulan kemudian, Djunaidi memerintahkan stafnya merekayasa bukti setor: Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar dicatat seolah sebagai setoran modal dari PML ke Inhutani. “Dari laporan keuangan yang tadinya merah menjadi hijau. Posisi Dicky pun aman,” ujar Asep. Total, PML sudah menggelontorkan Rp 21 miliar ke kas Inhutani.
Transaksi di Lapangan Golf
Modus suap kian terang. Juli 2025, Dicky bertemu Djunaidi di lapangan golf Jakarta. Di sana, bos BUMN kehutanan itu meminta mobil baru. Djunaidi menyanggupi. Sebulan kemudian, sebuah Jeep Rubicon Rp 2,3 miliar terparkir di rumah Dicky. Tak lama, uang SGD 189 ribu sekitar Rp 2,4 miliar juga dikirim lewat staf Djunaidi.
“Semua permintaan, termasuk untuk salah satu komisaris Inhutani, sudah dipenuhi,” ujar Asep menirukan pengakuan Djunaidi.
OTT KPK dan Jerat Hukum
Rabu, 13 Agustus 2025, KPK bergerak di empat kota yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Sembilan orang ditangkap. Dari operasi itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 8,5 juta, SGD 189 ribu, satu unit Jeep Rubicon, dan satu Pajero.
Tiga orang kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih:
• Djunaidi, Direktur PT PML
• Aditya, staf perizinan Sungai Budi Group
• Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V
Djunaidi dan Aditya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Dicky dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU yang sama.
Bayangan Panjang Konglomerasi
Kasus ini bukan sekadar praktik suap antar perusahaan. Keterlibatan PML membuka tabir bagaimana anak usaha Sungai Budi Group, perusahaan raksasa yang produknya akrab di dapur-dapur Indonesia, ikut bermain dalam pengelolaan hutan negara.
Dugaan aliran dana miliaran rupiah ke pejabat BUMN kehutanan mengindikasikan sebuah mekanisme besar cara konglomerasi menjaga dominasi bisnisnya atas sumber daya hutan. Pertanyaannya, apakah KPK berani menelusuri lebih jauh, hingga ke lingkaran pemilik Sungai Budi Group penguasa pangan dan perkebunan yang sudah puluhan tahun bercokol di Indonesia?
Editor : Hengki Utama