Internal Audit Buka Luka, BRI PHK Oknum Kejati Lampung Ambil Alih
Kompastuntas.com—Prengsewu, kasus dugaan tindak pidana yang menyeret eks pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Pringsewu kini memasuki babak baru. Bukan hanya menjadi perkara hukum, kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata atas komitmen BRI dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud.
Pihak BRI tak menampik bahwa pengusutan kasus tersebut bermula dari temuan internal. Penelusuran awal oleh tim pengawasan BRI membuka indikasi pelanggaran serius, yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati dan menghormati proses hukum yang berjalan. BRI juga aktif serta kooperatif dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, dalam pernyataan resminya, Selasa (23/7/2025).
Tak menunggu proses hukum rampung, BRI mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat oknum yang diduga terlibat. Keputusan ini disebut sejalan dengan ketentuan internal dan wujud dari sikap tanpa kompromi terhadap praktik fraud.
Lebih jauh, Syarifudin menyebut pihaknya mengapresiasi tindakan cepat Kejati Lampung, terutama dalam pengamanan barang bukti yang dinilai krusial untuk pembuktian di pengadilan. Bagi BRI, kerja sama dengan aparat penegak hukum adalah bagian penting dalam menjaga integritas korporasi.
“Kami terus memperkuat sistem pengawasan internal dan menjadikan integritas sebagai pondasi utama dalam seluruh aktivitas bisnis,” tegasnya.
Kasus ini membuka tabir penting bahwa praktik fraud bisa menyusup bahkan di institusi keuangan besar, dan hanya dengan sistem kontrol yang berani serta transparanlah kepercayaan publik bisa tetap dijaga. Di tengah tantangan digitalisasi dan kompleksitas layanan perbankan, langkah BRI membongkar aib sendiri justru jadi sinyal kuat tak ada ruang aman bagi pelaku kecurangan, bahkan dari dalam.
Editor : Hengki Utama









