Home / Law

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Kompastuntas.com— Jakarta, mutasi besar-besaran kembali bergulir di tubuh Korps Adhyaksa. Dua pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi berganti dalam satu gelombang rotasi yang diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mendapat promosi ke Gedung Bundar untuk mengisi posisi Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Posisi yang ditinggalkan Danang bakal diisi oleh Taufan Zakaria, mantan Wakil Kepala Kejati Jawa Barat.

Baca Juga :  Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

Tak hanya Danang, Wakil Kepala Kejati Lampung Teuku Rahmatsyah turut dipromosikan. Ia dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai Kepala Kejati. Estafet jabatannya di Lampung dilanjutkan oleh Tjakra Suyana Ekaputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Maluku Utara.

Perombakan struktur kepemimpinan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, tertanggal 22 Juli 2026.

Surat keputusan tersebut tak sekadar merombak dua pejabat teras di Lampung, melainkan bagian dari gerbong mutasi 29 pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan RI termasuk pergeseran sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajari) di wilayah hukum Provinsi Lampung.

Baca Juga :  LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah

Selama memegang tongkat komando Kejati Lampung, Danang dikenal menangani sejumlah perkara korupsi yang menyedot perhatian publik. Kepindahannya ke markas besar Kejaksaan Agung menjadi pengujung masa tugasnya di Bumi Ruwa Jurai, sekaligus menandai dimulainya babak baru kepemimpinan Kejati Lampung.

Kini, penanganan perkara berutang, pengawasan internal, hingga penguatan integritas aparat penegak hukum di Provinsi Lampung berada di pundak Taufan Zakaria dan Tjakra Suyana Ekaputra.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi
Lsm Kaki Lampung: Apresiasi Kinerja Polda Lampung atas Penetapan Tersangka Sekda Lamteng.
LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu
Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung
Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi

Sabtu, 19 September 2026 - 08:17 WIB

Lsm Kaki Lampung: Apresiasi Kinerja Polda Lampung atas Penetapan Tersangka Sekda Lamteng.

Rabu, 16 September 2026 - 11:46 WIB

LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah

Selasa, 1 September 2026 - 16:56 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara

Berita Terbaru

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:19 WIB

Uncategorized

Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:54 WIB

Nasional

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:51 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com