Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Kompastuntas.com— Jakarta, mutasi besar-besaran kembali bergulir di tubuh Korps Adhyaksa. Dua pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi berganti dalam satu gelombang rotasi yang diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mendapat promosi ke Gedung Bundar untuk mengisi posisi Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Posisi yang ditinggalkan Danang bakal diisi oleh Taufan Zakaria, mantan Wakil Kepala Kejati Jawa Barat.
Tak hanya Danang, Wakil Kepala Kejati Lampung Teuku Rahmatsyah turut dipromosikan. Ia dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai Kepala Kejati. Estafet jabatannya di Lampung dilanjutkan oleh Tjakra Suyana Ekaputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Maluku Utara.
Perombakan struktur kepemimpinan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, tertanggal 22 Juli 2026.
Surat keputusan tersebut tak sekadar merombak dua pejabat teras di Lampung, melainkan bagian dari gerbong mutasi 29 pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan RI termasuk pergeseran sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajari) di wilayah hukum Provinsi Lampung.
Selama memegang tongkat komando Kejati Lampung, Danang dikenal menangani sejumlah perkara korupsi yang menyedot perhatian publik. Kepindahannya ke markas besar Kejaksaan Agung menjadi pengujung masa tugasnya di Bumi Ruwa Jurai, sekaligus menandai dimulainya babak baru kepemimpinan Kejati Lampung.
Kini, penanganan perkara berutang, pengawasan internal, hingga penguatan integritas aparat penegak hukum di Provinsi Lampung berada di pundak Taufan Zakaria dan Tjakra Suyana Ekaputra.









