Dewan Pers: Tayangan Terkait Kasus OOJ Bukan Produk Jurnalistik, Tian Bahtiar Diduga Bayar Buzzer
Kompastuntas.com— Jakarta, Dewan Pers menegaskan bahwa tayangan di salah satu stasiun TV swasta yang diduga terkait kasus obstruction of justice (OOJ) bukan merupakan karya jurnalistik, melainkan hasil kerja sama komersial senilai Rp484 juta. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5).
Setelah memeriksa keterangan dari pihak televisi dan penyidik Kejaksaan Agung, Dewan Pers menyimpulkan bahwa tayangan yang menyeret nama Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, tidak memenuhi unsur jurnalistik. “Tayangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya, bukan produk jurnalistik,” tegas Ninik.
Dewan Pers juga mengungkap bahwa kerja sama senilai Rp484 juta tersebut tidak dituangkan dalam kontrak tertulis. Dana disalurkan melalui transfer dan tunai oleh Tian Bahtiar dan pihak klien. Konten hasil kerja sama itu berbentuk seminar yang ditayangkan empat kali di televisi.
Tian Bahtiar dua kali mangkir dari panggilan klarifikasi Dewan Pers, dan institusi pers menyatakan tindakan Tian di luar kerja redaksional adalah tanggung jawab pribadi, bukan ranah Dewan Pers.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan Tian sebagai tersangka didasari dugaan permufakatan jahat, salah satunya dengan menyebarkan konten pesanan untuk menyudutkan institusi penegak hukum yang menangani kasus korupsi timah dan impor gula.
“Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari permufakatan jahat itu,” ujar Ninik, mengutip pernyataan resmi dari Kejagung.
Selain membayar buzzer, Tian juga disebut membuat berita berdasarkan pesanan dari tersangka lain, pengacara JS. Kejagung menolak menyerahkan rekaman tayangan kepada Dewan Pers karena akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen dari tim penyidik juga memuat jejak digital kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army, yang menyebarkan konten negatif di media sosial untuk mengganggu jalannya penyidikan kasus korupsi.
Tian bersama MS dan JS diduga bersekongkol untuk menggagalkan proses hukum kasus korupsi timah dan impor gula, dengan cara merintangi penyidikan dan menciptakan opini publik yang menyesatkan.
Editor : Hengki Padangratu