Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Kompastuntas.com—Kota Agung Tanggamus, Surat bertanggal 31 Juli 2025 itu datang dengan tenang, tapi mengguncang. Dikirim oleh Kejaksaan, surat tersebut menyebut adanya “potensi penyimpangan” dalam penggunaan Dana Desa di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.

Kalimatnya pendek, namun cukup untuk membuat Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyalakan lampu waspada.

Beberapa hari setelah surat itu diterima, ruang kerja di Inspektorat mulai sibuk. Berkas-berkas lama dibuka kembali, laporan keuangan desa ditelaah ulang, dan sejumlah nama mulai dicatat untuk dipanggil.

“Kami menemukan indikasi yang perlu diuji lebih dalam,” ujar Gustam Apriansyah, S.Sos., M.M., Sekretaris Inspektorat Tanggamus, saat ditemui di kantornya, Senin, 20 Oktober 2025. Suaranya pelan tapi terukur.

Menurut Gustam, tim investigasi dibentuk segera setelah surat dari Kejaksaan diterima. Mereka diminta menelusuri aliran dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Fokus penyelidikan diarahkan pada tiga titik rawan: proyek sumur bor, infrastruktur ketahanan pangan, dan pembangunan Puskesdes.

Baca Juga :  “Merdeka Itu Bernama Silaturahmi”

Di atas kertas, proyek-proyek itu semestinya menopang ekonomi warga dan memperkuat pelayanan dasar. Namun di lapangan, beberapa di antaranya tak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Ada sumur bor yang mangkrak sejak 2021, tapi kembali dianggarkan pada tahun 2023. Nilainya naik signifikan,” kata salah satu sumber di lingkup pemerintahan desa yang enggan disebut namanya.

Selain itu, tim juga menyoroti proyek greenhouse, tempat penampungan air (CPT), dan jembatan ketahanan pangan yang dibangun tahun 2024. Beberapa di antaranya disebut belum dimanfaatkan sepenuhnya, meski anggarannya telah terserap penuh.

“Kami sedang menguji kesesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi fisiknya,” ujar Gustam.

Langkah-langkah Inspektorat mencakup penelaahan laporan, pemanggilan aparat pekon, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta audit dokumen dan data keuangan.

Investigasi ini tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tapi juga akan menelusuri pola penggunaan dana yang berpotensi mengandung unsur mark-up.

Dana Desa sejatinya merupakan nadi pembangunan di tingkat akar rumput. Sejak digulirkan pemerintah pusat, miliaran rupiah mengalir ke setiap pekon di Tanggamus tiap tahunnya.

Baca Juga :  Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Namun, di banyak tempat, pengelolaannya kerap berubah menjadi ruang gelap proyek fiktif, laporan keuangan manipulatif, hingga praktik mark-up yang rapi disamarkan lewat tanda tangan resmi.

Tanjung Heran kini menjadi cermin dari persoalan itu. Masyarakat menunggu hasil audit investigatif yang sedang berjalan, berharap ada kejelasan bukan sekadar formalitas birokrasi.

“Kalau terbukti ada penyimpangan, kami tidak akan berhenti di temuan administratif,” kata Gustam. “Kami akan rekomendasikan langkah hukum lebih lanjut.”

Sementara itu, Kejaksaan yang mengirim surat pemicu investigasi memilih irit bicara. Seorang pejabat di lembaga itu hanya mengatakan, “Kami sedang memantau perkembangan.”

Bagi warga, kalimat itu cukup. Karena bagi mereka, setiap rupiah dari Dana Desa adalah harapan yang dititipkan lewat kepercayaan yang sayangnya, terlalu sering berhenti di meja tanda tangan, bukan di tangan rakyat.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya
Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat, TNI Turun Tangan Atas Perintah Dandim
Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung : Peredaran Narkotika di Lampung Semakin Terstruktur dan Mengkhawatirkan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:00 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:47 WIB

Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:46 WIB

Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Senin, 15 Desember 2025 - 23:57 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB