PGK Lampung: Tindakan BNNP dalam Menetapkan Status Pengurus HIPMI Adalah Bentuk Abuse of Power

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PGK Lampung: Tindakan BNNP Lampung dalam Menetapkan Status Pengurus HIPMI Adalah Bentuk Abuse of Power

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW – PGK) Provinsi Lampung, mengecam keras tindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung yang menetapkan status hukum terhadap pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, hal tersebut di sampaikan Andri Trisko, S.H.,M.H., selaku ketua DPW PGK Provinsi Lampung, Sabtu (6/9/2025).

Andri Trisko menegaskan bahwa Langkah BNN Provinsi Lampung yang merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, selain tidak memiliki dasar kewenangan, juga dapat dikategorikan sebagai abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), karena telah melangkahi ranah yudikatif yang menjadi kewenangan mutlak pengadilan.

“BNNP Lampung telah melampaui kewenangan hukum, karena pengadilanlah yang berhak menetapkan keputusan rehabilitasi. Tindakan ini jelas merupakan abuse of power, mencerminkan sikap arogan aparat yang bertindak seolah-olah berada di atas hukum, ” Ungkapnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Lampung dalam mengambil keputusan terhadap lima mantan pengurus HIPMI berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta meninggal kesan bahwa hukum dijalankan secara transaksional, bukan profesional.

Baca Juga :  Dian Wahyu Kusuma–Vina Oktavia Terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Bandar Lampung 2025–2028

Ketua DPW PGK Lampung ini juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa landasan hukum yang dilanggar seperti, Pasal 1 ayat (9) KUHAP menyebutkan tersangka adalah seorang yang karena bukti permulaan cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana, dan proses sahnya harus diuji di peradilan., lalu Pasal 77 KUHAP menegaskan, hanya pengadilan negeri yang berwenang memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, maupun penghentian penyidikan.

SEMA No. 4 Tahun 2011 menegaskan perlunya kehati-hatian aparat dalam menetapkan status hukum seseorang.

SEMA No. 2 Tahun 2019 menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak hukum yang hanya dapat diputuskan oleh pengadilan, bukan keputusan administratif aparat.

Baca Juga :  Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Atas fenomena yang terjadi ini, PGK Provinsi Lampung mengecam dengan sangat keras tindakan BNNP Lampung yang di nilai sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), serta Mendesak agar BNNP Lampung segera mengembalikan kewenangan tersebut kepada pengadilan sebagai lembaga yang berhak memutus status hukum warga negara.

PGK juga meminta agar seluruh aparat penegak hukum di Lampung bertindak transparan, netral, dan profesional, bukan menggunakan hukum sebagai alat kepentingan.

Andri Trisko S.H M.H yang juga selaku (Advokat) juga mengingatkan, apabila praktik abuse of power terus dibiarkan, maka negara hukum akan terdegradasi menjadi negara kekuasaan.

“hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan senjata kekuasaan. Setiap tindakan aparat yang melampaui kewenangan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak boleh dibiarkan, ” Tutupnya. (Redaksi)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit
Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah
Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring
Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi
Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag
Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:58 WIB

Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:43 WIB

Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi

Berita Terbaru

Daerah

Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:33 WIB

Opini

Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:38 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com