AKAR DESAK KEJAGUNG SEGERA TANGKAP JUDICIAL BROKER KASUS SUAP PT. SGC
Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mandul dalam penanganan kasus Sugar Group Company (SGC) atas kasus suap yang menyeret mantan Hakim Mahkamah Agung.
Pasalnya, Kejagung RI dikabarkan telah memeriksa Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf dalam kasus suap sebesar Rp. 50 miliar.
Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa dirinya meyakini banyak berkas Pelaporan mengenai kasus Hukum terkait PT. SGC di Kejagung, KPK termasuk di DPR RI yang kasusnya hanya jalan ditempat tanpa ada progres yang signifikan.
“Semua mandeg tidak ada kejelasan, hal ini menjadi pesimis Kami sebagai Masyarakat Lampung “Mampukah, beranikah Lembaga Hukum memeriksa SGC yang digaung gaungkan dulu dekat dengan Pimpinan Negara ini, Kita tidak berharap banyak pada Lembaga Hukum jika persoalan SGC , karena Publik sudah tau seberapa Kuat Pihak SGC yang menjadikan Hukum mandul terhadap mereka, ” kata Indra kepada media ini. Rabu (21/05)
Bahkan, kata Aktivis Lampung ini, Publik sangat menanyakan apakah hukum di negara ini tumpul ke atas, ketika APH menyelidiki kasus besar
“Banyak persoalan kasus mengenai PT. SGC yang sudah dilaporkan oleh Masyarakat Lampung mulai dari Laporan ke Aparat Hukum di Daerah, hingga Pusat nyatanya tidak satupun Kasus tersebut yang diproses secara jelas,” ungkapnya
Sehingga, sambung Indra, pihaknya mendesak Kejagung RI segera memanggil para hakim agung yang diduga menerima suap dalam pengondisian perkara perdata Sugar Group Companies tersebut.
“Seperti di antaranya adalah Ketua Hakim Sunarto, Hakim Agung Suharto, mantan Hakim Agung Soltoni Mohdally, dan Hakim Agung Syamsul Ma’arif, Agar jelas duduk persoalan Kasusnya dan jelas siapa yang menjadi Makelar Kasusnya,” ucapnya
Selain itu, Indra menilai, jika PT SGC selama ini kurang memberikan manfaat kepada Provinsi Lampung dan diduga pajak perusahaannya tidak sepenuhnya di bayarkan ke Negara.
“Kami sebagai masyarakat Lampung, merasa keributan SGC dan Marubeni terkait pengolahan Lahan Kebun Tebu yang sementara manfaat untuk Lampung sendiri minim sekali, bahkan Pajaknya pun Kami ragukan dan Kami duga tidak sepenuhnya dibayar terhadap Negara,” jelasnya
Indra menambahkan, dirinya juga mengapresiasi kejagung yang telah berani mengungkap kasus besar yang melibatkan hakim dan PT SGC.
“Kita apresiasi pihak Kejagung RI yang sudah mengungkap Kasus besar ini, karena ulah Zarof Ricar sebagai penegak Hukum yang Nakal, sehingga terbukanya biang kerok Hukum selama ini termasuk masalah PT. SGC,” tandasnya
Diketahui, Kasus antara Sugar Group Companies (SGC) dan Marubeni Corporation (MC) berawal dari proses akuisisi ditahun 2001. Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Namun, setelah menjadi pemilik baru, pihak SGC menolak membayar Utang sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation. Sehingga berbuntut panjang secara Perdata di Meja Hukum persidangan dan adanya pengondisian Hukum.
Kasus PT. SGC Gulaku ini, menyeret Zarof Ricar sebagai Saksi sekaligus Tersangka dari Mahkamah Agung RI yang mengaku pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company (Gulaku) melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Editor : Soni N