Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kompastuntas.com— Komering, nama aktivis Rosim Nyerupa membumbung dalam poster pamflet “Aksi Damai” yang beredar luas di jejaring media sosial dan aplikasi pesan instan pada Rabu pagi, 5 Agustus 2026.

Dalam selembar materi publikasi itu, Rosim disematkan sebagai moderator pergerakan, lengkap dengan pasfoto dan nomor telepon pribadinya.
Masalahnya satu: Rosim tak pernah mengendus, mengizinkan, apalagi menyetujui namanya diseret dalam aksi tersebut.

Merasa identitas dan data pribadinya dimanipulasi tanpa izin, Rosim memilih membawanya ke meja hijau. Ia resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Lampung Tengah pada hari yang sama.

Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan Polres Lampung Tengah, perkara ini membidik dugaan pelanggaran Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pasal yang memagari pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.

Baca Juga :  Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Rosim mengaku baru mendapati poster tersebut meluncur di ruang publik digital beberapa jam sebelum jadwal demonstrasi dimulai. “Yang saya persoalkan bukan aksi damainya. Setiap orang memiliki hak menyampaikan aspirasi,” kata Rosim.

“Yang saya persoalkan adalah foto, nomor telepon, dan nama saya digunakan serta dicantumkan sebagai moderator tanpa persetujuan saya oleh pihak yang ingin mengadu domba.”

Rosim mengkhawatirkan penyebaran poster tersebut membentuk opini publik bahwa dirinya mengorkestrasi atau setidaknya merestui seluruh substansi tuntutan aksi. Laporan ini, menurut dia, merupakan langkah tegas agar posisinya terang benderang.

“Kalau saya memang menjadi moderator, tentu saya bertanggung jawab dan sudah woro-woro. Tetapi ini kan tidak. Malah ada yang menyebarkan poster mencatut nama dan nomor telepon saya,” ujarnya.

Ia meminta korps bhayangkara bekerja objektif menelusuri rantai produksi poster digital tersebut mulai dari perancang grafis, penyebar pertama (first spreader), hingga pola distribusinya di jejaring media sosial.

Baca Juga :  MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?

Di sisi lain, Rosim menegaskan bahwa langkah hukum ini sekaligus menjadi cermin bagi publik di era digital. Kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik di ruang publik, kata dia, tak boleh menanggalkan etika penghormatan terhadap perlindungan data pribadi.

“Kalau memang ada persoalan, mari kita hadapi secara terbuka. Jangan mencatut identitas orang lain lalu membuat seolah-olah orang tersebut terlibat,” tuturnya. “Saya tidak ingin ada pihak yang saling curiga hanya karena sebuah poster. Saya hanya ingin persoalan ini terang dan tidak ada lagi pihak yang diadu domba.”

Polres Lampung Tengah kini memikul tanggung jawab untuk mengurai benang kusut pembuat dan penyebar poster tersebut. Kendati laporan pengaduan ini telah bergulir, kepolisian masih harus menempuh tahapan penyelidikan guna membuktikan terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam undang-undang pelindungan data pribadi.(***)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Opini

Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com