Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Avatar photo

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Kompatuntas.com— Kota Baru, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Bukan sekali. Welly tercatat sudah tiga kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Alasan kembali tidak hadir pun disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan dalih tengah menjalankan agenda dinas luar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendrudunand membenarkan ketidakhadiran Welly tersebut.

“Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan ketiga,” kata Donny.

Menurutnya, penyidik menerima surat melalui kuasa hukum Welly yang menerangkan bahwa Welly tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalankan dinas luar.

“Kami dikirim melalui WhatsApp yang menerangkan Welly tidak hadir karena ada dinas luar,” ujarnya.

Dalam ketentuan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka yang dipanggil secara sah pada prinsipnya wajib datang menghadap penyidik.

Baca Juga :  PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang

Pasal 26 mengatur penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi dengan surat panggilan yang sah, disertai jangka waktu yang wajar serta alasan pemanggilan yang jelas.

Kemudian, Pasal 28 ayat (1) menegaskan tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.

Sedangkan Pasal 28 ayat (2) mengatur, apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.

Baca Juga :  Mafia Tanah di Atas Aset Negara Eks Kepala BPN Lamsel dan PPAT Ditahan Kejati Lampung

Artinya, setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan, penyidik memiliki mekanisme hukum yang lebih tegas untuk memastikan pemeriksaan terhadap tersangka tetap berjalan.

Namun, alasan ketidakhadiran juga menjadi faktor penting. Pasal 29 UU 20/2025 mengatur apabila tersangka atau saksi tidak datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut, penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

Bahkan apabila tersangka atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediamannya tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan. (Vrg)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Berita Terbaru

Kriminal

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Senin, 14 Sep 2026 - 15:13 WIB

Politik

Anas Urbaningrum Sodorkan Enam Gagasan untuk UU Politik 2029

Senin, 14 Sep 2026 - 14:36 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com