Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya

 

Kompastuntas.com— Lampung Selatan, langkah mengejutkan dilakukan Welly Adi Wantara. Di tengah proses hukum yang membelitnya, Welly mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Jumat (11/9/2026).

Pencabutan tersebut dilakukan secara tiba-tiba. Bahkan, tim kuasa hukum Welly mengaku baru menerima informasi mengenai keputusan tersebut pada Jumat pagi.

Kuasa hukum Welly, Eko Heri Harsono, menegaskan pencabutan bukan atas inisiatif tim pengacara, melainkan permintaan langsung dari kliennya.

“Itu permintaan dari klien kami. Jadi pencabutan dari permohonan praperadilan ini memang dari klien kami, kami hanya menjalankannya saja,” kata Eko Jum’at (11/9/2026).

Yang menjadi perhatian, alasan di balik pencabutan tersebut hingga kini belum terang. Eko mengaku tidak mengetahui alasan Welly meminta praperadilan dicabut.

Baca Juga :  Begini Kronologis Perampokan Dirumah Mantan Ketua Demokrat Lampung

“Kalau soal informasi pencabutan ini kami diberitahu pagi tadi. Kalau alasannya saya enggak bisa ngomong dan karena tidak tahu alasannya tidak disebutkan. Pokoknya dia minta dicabut saja,” ujarnya.

Pencabutan ini membuat langkah hukum Welly melalui jalur praperadilan berhenti sebelum substansi permohonan tersebut diuji lebih jauh oleh hakim.

Sementara itu, berdasarkarkan pandangan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Rudy S.H., LL.M., LL.D., mengatakan pencabutan merupakan hak pemohon dan secara hukum sah dilakukan.

“Memang merupakan hak dari pemohon, maka itu sebenarnya sah saja. Makanya hakim juga menerima,” kata Prof Rudy.

Namun, pencabutan praperadilan bukan berarti perkara pokok Welly otomatis berhenti. Menurut Prof Rudy, proses hukum selanjutnya tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

“Sepanjang ini tidak ada masalah, ya tidak ada masalah. Nanti kan lanjut ke pemeriksaan. Perkara selanjutnya menguji apakah penetapan tersangka, proses penetapannya berdasarkan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dengan dicabutnya praperadilan, perhatian kini beralih pada proses hukum pokok yang dihadapi Welly. Terlebih, sebelumnya praperadilan menjadi salah satu jalur yang ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap dirinya.

Prof Rudy menegaskan, proses hukum berikutnya akan memasuki tahapan persidangan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan penuntutan oleh jaksa.

“Nanti kan ada persidangan, dia sudah masuk tahapan. Nanti kan ada beberapa penuntutan jaksa,” pungkasnya. (Vrg/Edy)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com