AJP Cium Bau “Anggaran Siluman” di Dinkes Lampung Barat Perjalanan Dinas dan Beasiswa Jadi Ladang Basah?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJP Cium Bau “Anggaran Siluman” di Dinkes Lampung Barat Perjalanan Dinas dan Beasiswa Jadi Ladang Basah?

Kompastuntas.com— Lambar, aroma tak sedap dari pengelolaan anggaran kembali terendus. Kali ini datang dari tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (AJP) setempat merilis temuan awal yang, jika benar, bukan sekadar soal administrasi yang berantakan melainkan potret klasik bagaimana uang publik dipermainkan secara sistematis.

Nilainya tak kecil. Sekitar Rp1,1 miliar anggaran tahun 2025 masuk dalam daftar sorotan. Di dalamnya, terselip pola-pola lama yang terasa akrab: paket dipecah-pecah, perjalanan dinas membengkak, hingga belanja yang sulit dijelaskan kewajarannya.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyebut temuan mereka berangkat dari penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP). Dari sana, indikasi praktik “splitting” atau pemecahan paket muncul terang. Tujuannya diduga sederhana menghindari mekanisme tender terbuka yang lebih transparan.

Namun yang paling mencolok adalah belanja perjalanan dinas. Totalnya mencapai Rp510,9 juta, tersebar dalam sekitar 20 item kegiatan. Jumlah yang, bagi AJP, melampaui batas kewajaran.

Baca Juga :  Membongkar Tabu: Menengok Kembali Riwayat Masjid Inklusif Pertama di Paris

“Banyak item yang tumpang tindih. Antara perjalanan dinas biasa dan paket meeting dalam kota muncul dalam objek kegiatan yang sama,” kata Sugeng. Di titik ini, dugaan mulai mengarah ke praktik yang lebih serius SPPD fiktif atau penggelembungan peserta untuk mencairkan anggaran.

Tak berhenti di situ, pola pemecahan paket juga terlihat pada pengadaan alat tulis kantor dan kebutuhan Posyandu. Nilainya sengaja dijaga di bawah Rp200 juta batas yang memungkinkan pengadaan tanpa lelang terbuka. Modus lama yang, menurut AJP, masih terus dipakai karena efektif dan minim risiko jika tak diawasi ketat.

Yang tak kalah janggal adalah pos pengiriman dalam program kesehatan ibu dan anak. Angkanya mencapai sekitar Rp200 juta. Pertanyaannya sederhana sebesar apa volume barang yang dikirim hingga ongkosnya melonjak demikian tinggi, terutama untuk distribusi ke puskesmas dalam satu kabupaten?

Baca Juga :  Bukan Daya Beli, tetapi Daya Tahan

Di sisi lain, belanja beasiswa sebesar Rp600 juta juga memantik tanda tanya. Siapa penerimanya? Apa kriterianya? Tanpa transparansi, pos ini rentan menjadi pintu masuk praktik favorit dalam birokrasi nepotisme yang dibungkus program peningkatan kapasitas.

AJP mengaku telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat. Namun seperti banyak kasus serupa, jawaban resmi kerap datang terlambat atau justru tak pernah benar-benar menjawab substansi.

Jika respons yang diberikan tak memadai, AJP memastikan langkah berikutnya membawa temuan ini ke Inspektorat dan aparat penegak hukum.

“Ini uang rakyat. Harusnya kembali ke rakyat dalam bentuk layanan kesehatan yang layak, bukan habis di atas kertas perjalanan dinas atau proyek yang diatur diam-diam,” ujar Sugeng.

Kasus ini, sekali lagi, memperlihatkan satu hal korupsi di daerah bukan selalu soal angka besar yang spektakuler. Ia sering hadir dalam bentuk yang lebih “halus” tersebar, berulang, dan nyaris dianggap biasa. Justru di situlah ia berbahaya.

Berita Terkait

Demokrasi Produktif di Tengah Gejolak Politik  
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung
Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru
Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati
Sekolah Tanpa Batas: Memberi Kesempatan Kedua bagi Anak Putus Sekolah Melalui PJJ
Mbah Suminem Potret Kemiskinan Ekstrim di Lampung Utara
Abdul Wachid: Aturan Batas Usia Promosi Jabatan ASN Perlu Fleksibel dan Selaras dengan Sistem Merit
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Demokrasi Produktif di Tengah Gejolak Politik  

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUDAM Gelar Webinar P2KB

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:20 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com