Pemprov dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi Daerah Berkualitas

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung— Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (10/10/2025).

Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD itu, Gubernur Mirza menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas regulasi daerah melalui pembahasan yang transparan dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menyampaikan apresiasi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap tiga Raperda ini. Semua saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan agar produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Lampung,” ujar Gubernur.

Tiga Raperda prakarsa pemerintah provinsi tersebut meliputi perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas, serta pencabutan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Gubernur menjelaskan, dua Raperda terkait badan usaha milik daerah (BUMD) dimaksudkan untuk memperkuat struktur hukum dan tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern. Dengan perubahan status hukum, BUMD diharapkan mampu memperluas jangkauan usaha sekaligus meningkatkan kinerja keuangan yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah.

“Perubahan bentuk hukum BUMD ini harus benar-benar mendukung pengembangan usaha dan memperkuat daya saing perusahaan daerah kita. Prinsip efisiensi, transparansi, dan profesionalitas menjadi pijakan utama,” ucap Gubernur.

Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun dijelaskan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kewenangan baru pemerintah daerah di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Antusiasme Berkurban Meningkat, Pemotongan Sapi di Lampung Tembus 24.986 Ekor

Menurut Gubernur, kebijakan pendidikan kini harus diarahkan agar sesuai dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan provinsi, tanpa mengurangi komitmen Lampung terhadap peningkatan akses dan mutu pendidikan.

“Pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Namun regulasi harus disesuaikan agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga implementasinya lebih efektif dan terarah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mirza juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan peraturan daerah. Ia berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Kami yakin semua masukan dari DPRD bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi dialog dan penyempurnaan,” tambahnya.

Gubernur Mirza menilai sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD menjadi kunci dalam mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik. Ia menegaskan, setiap perda yang lahir harus memiliki orientasi pada pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

“Regulasi bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga instrumen perubahan. Kita ingin setiap perda yang lahir menjadi solusi, bukan beban. Prinsipnya, hukum harus memudahkan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” tegas Gubernur.

Rapat paripurna juga dilanjutkan dengan agenda jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur atas enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Tanggapan tersebut dibacakan oleh perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Fauzi Heri.

Baca Juga :  Tragedi Ombak Pantai Rajabasa: Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang

Dalam kesempatan itu, Bapemperda memastikan bahwa seluruh materi enam Raperda tersebut telah disusun sesuai dengan kewenangan provinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Fauzi menegaskan, DPRD juga menjamin harmonisasi substansi antarperaturan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di tingkat daerah.

Enam Raperda usul inisiatif DPRD yang dibahas antara lain mencakup percepatan perizinan pertambangan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), keselamatan operasi penerbangan Bandara Radin Inten II, mutu pendidikan, dan penyelenggaraan satu data.

Fauzi menyebut, pembahasan bersama eksekutif akan tetap mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas agar setiap perda yang dihasilkan memiliki dampak nyata dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas atau belum terakomodasi dalam tanggapan maupun jawaban Bapemperda DPRD, maka akan dibahas lebih lanjut pada tahapan pembahasan enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang dijadwalkan berlangsung pada 13–20 Oktober 2025.

Hal serupa juga berlaku untuk tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Setiap masukan dan klarifikasi yang belum tersampaikan dalam jawaban Gubernur akan dibahas bersama panitia khusus, organisasi perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan terkait. Seluruh proses tersebut akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung, dengan harapan pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. (*)

 

sumber : gemamedia.co

Berita Terkait

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas
Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:19 WIB

Uncategorized

Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:54 WIB

Nasional

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:51 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com