PGK Lampung: Tindakan BNNP dalam Menetapkan Status Pengurus HIPMI Adalah Bentuk Abuse of Power

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PGK Lampung: Tindakan BNNP Lampung dalam Menetapkan Status Pengurus HIPMI Adalah Bentuk Abuse of Power

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW – PGK) Provinsi Lampung, mengecam keras tindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung yang menetapkan status hukum terhadap pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, hal tersebut di sampaikan Andri Trisko, S.H.,M.H., selaku ketua DPW PGK Provinsi Lampung, Sabtu (6/9/2025).

Andri Trisko menegaskan bahwa Langkah BNN Provinsi Lampung yang merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, selain tidak memiliki dasar kewenangan, juga dapat dikategorikan sebagai abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), karena telah melangkahi ranah yudikatif yang menjadi kewenangan mutlak pengadilan.

“BNNP Lampung telah melampaui kewenangan hukum, karena pengadilanlah yang berhak menetapkan keputusan rehabilitasi. Tindakan ini jelas merupakan abuse of power, mencerminkan sikap arogan aparat yang bertindak seolah-olah berada di atas hukum, ” Ungkapnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Lampung dalam mengambil keputusan terhadap lima mantan pengurus HIPMI berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta meninggal kesan bahwa hukum dijalankan secara transaksional, bukan profesional.

Baca Juga :  Mahasiswa Diuji Tekanan, Webinar Ungkap Cara Mengelola Stres Akademik

Ketua DPW PGK Lampung ini juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa landasan hukum yang dilanggar seperti, Pasal 1 ayat (9) KUHAP menyebutkan tersangka adalah seorang yang karena bukti permulaan cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana, dan proses sahnya harus diuji di peradilan., lalu Pasal 77 KUHAP menegaskan, hanya pengadilan negeri yang berwenang memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, maupun penghentian penyidikan.

SEMA No. 4 Tahun 2011 menegaskan perlunya kehati-hatian aparat dalam menetapkan status hukum seseorang.

SEMA No. 2 Tahun 2019 menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak hukum yang hanya dapat diputuskan oleh pengadilan, bukan keputusan administratif aparat.

Baca Juga :  Digitalisasi Mandek, Warga Tersandera Sistem Lama: Lesty Putri Utami Desak Reformasi Samsat Lampung

Atas fenomena yang terjadi ini, PGK Provinsi Lampung mengecam dengan sangat keras tindakan BNNP Lampung yang di nilai sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), serta Mendesak agar BNNP Lampung segera mengembalikan kewenangan tersebut kepada pengadilan sebagai lembaga yang berhak memutus status hukum warga negara.

PGK juga meminta agar seluruh aparat penegak hukum di Lampung bertindak transparan, netral, dan profesional, bukan menggunakan hukum sebagai alat kepentingan.

Andri Trisko S.H M.H yang juga selaku (Advokat) juga mengingatkan, apabila praktik abuse of power terus dibiarkan, maka negara hukum akan terdegradasi menjadi negara kekuasaan.

“hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan senjata kekuasaan. Setiap tindakan aparat yang melampaui kewenangan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak boleh dibiarkan, ” Tutupnya. (Redaksi)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
KAHMI, FORHATI, dan HMI Cabang Bandar Lampung Siap Laksanakan Qurban 3 Ekor Sapi pada Idul Adha 1447 H
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komisi Kejaksaan
Krisis Kemanusiaan Afghanistan Kian Parah, Orang Tua Jual Anak demi Hidup
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:46 WIB

Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:16 WIB

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional

Senin, 1 Juni 2026 - 21:28 WIB

Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com