Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kompastuntas.com, Lampung—Lilik menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa pemberitahuan oleh Perusahaan.

Selain itu, Lilik mengklaim mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal perusahaan. Ia bahkan menyebut ada ancaman serius jika menolak memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal perusahaan.

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sdri Lilik didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan Satrya Surya Pratama, S.H., M.H, sudah melakukan aduan ke dinas tenaga kerja kota bandar lampung untuk proses penyelesaiaan hubungan industrial sesuai amanah UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun pihak Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya mangkir dalam panggilan untuk mediasi pada hari senin tanggal 20 April 2026.

Baca Juga :  Agendakan Aksi Demo di Kejagung dan KPK, Triga Lampung akan Laporkan Menteri ATR BPN RI

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.
Ia menegaskan, pihaknya berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana dengan kehadiran kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya.

Berita Terkait

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan
PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
PHC Buktikan Hasil: Saatnya Petani Lampung Beralih ke Pupuk Hayati Cair
Dugaan Mark Up Makan Minum DPRD Balam Segera Dilaporkan ke APH
Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik
DPD PSI Kab. Pringsewu Siap Tempur Di Pesta Demokrasi Mendatang
Komitmen Kwarda Lampung Tetap Bergerak Dengan Keterbatasan Anggaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:58 WIB

Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Senin, 20 April 2026 - 23:55 WIB

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Sabtu, 18 April 2026 - 11:03 WIB

PHC Buktikan Hasil: Saatnya Petani Lampung Beralih ke Pupuk Hayati Cair

Kamis, 16 April 2026 - 19:59 WIB

Dugaan Mark Up Makan Minum DPRD Balam Segera Dilaporkan ke APH

Berita Terbaru

Sport

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 09:32 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com