Program Pos Bantuan Hukum Desa di Lampung Utara Dapat Apresiasi Nasional

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara Raih Penghargaan Nasional Pembentukan Pos Bantuan Hukum

Kompastuntas.com— Teluk Betung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerima penghargaan nasional atas komitmennya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Supratman Andi Agtas dalam acara peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Provinsi Lampung yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin, 9 Maret 2026.

Piagam penghargaan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., yang hadir mewakili bupati.

Peresmian Pos Bantuan Hukum itu turut dihadiri Rahmat Mirzani Zausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, serta para kepala daerah dari seluruh kabupaten dan kota di Lampung.

Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya bagi warga di desa dan kelurahan.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Sekretaris Daerah Lampung Utara Intji Indriati mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna memastikan layanan Pos Bantuan Hukum berjalan berkelanjutan.

Baca Juga :  Hotman Sitompul Advokat Senior Tutup Usia

“Keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan menjadi bagian penting dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.

Menurut dia, penguatan layanan bantuan hukum merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan perlindungan hukum dapat dijangkau hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag
Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko
Bahlil Puji Mirza di Depan Prabowo, Dari Kader HIPMI hingga Pimpin Lampung
Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:08 WIB

Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:50 WIB

JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:50 WIB

Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:48 WIB

Bahlil Puji Mirza di Depan Prabowo, Dari Kader HIPMI hingga Pimpin Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 17:46 WIB

Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG

Berita Terbaru

Opini

Pendidik: Profesi yang Diperintahkan Allah

Minggu, 14 Jun 2026 - 21:14 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com