Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kadis PMDT Lampung Diduga Langgar Aturan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kadis PMDT Lampung Diduga Langgar Aturan

 

Kompastuntas.com— BANDAR LAMPUNG, penunjukan Saipul, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Waykanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung menuai sorotan publik.

Penunjukan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi. Sedangkan Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Jika tidak melalui proses mutasi atau pengangkatan resmi di provinsi dan langsung menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, maka ini jelas berpotensi melanggar surat edaran Menpan-RB. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif,” ungkap seorang pakar tata kelola pemerintahan yang enggan disebutkan namanya kepada media group Trans Sarana Berita, Rabu (17/7/2025).

Menurut dia, Penunjukan lintas instansi dari kabupaten ke provinsi juga harus melalui prosedur yang jelas, termasuk persetujuan gubernur, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tanpa proses tersebut, status jabatan yang diemban berpotensi cacat hukum dan maladministrasi.

Surat Edaran Menpan-RB tersebut juga menekankan bahwa masa jabatan Plt hanya boleh maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali, serta harus berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesional, bukan karena kedekatan pribadi atau kepentingan politik.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT. Sementara itu, berbagai pihak mendesak agar Gubernur Lampung meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

“Penunjukan jabatan strategis harus berbasis pada aturan yang berlaku, bukan atas dasar kedekatan atau lobi politik. Bila tidak sesuai prosedur, maka semua kebijakan yang ditandatangani Plt tersebut bisa dianggap tidak sah,” ujar sumber tersebut.

Jika Saipul, mantan Sekda Kabupaten Waykanan, belum secara sah dimutasi atau diangkat sebagai pejabat eselon II di Provinsi Lampung, maka penunjukannya sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Provinsi berpotensi melanggar:

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung, Tolong Yang Unjuk Rasa Itu Masyarakat Ibu Bukan Maling

• SE Menpan-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022
• UU ASN No. 5 Tahun 2014
• PP 11/2017 jo. PP 17/2020
• SE BKN No. 1/SE/I/2021
• Sistem merit dan prinsip KASN

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung
Mengejutkan, Camat Sukarame Akui Tak Pernah Tahu Fasum Griya Sukarame Dijual
Sekda Kota Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame
Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memulai langkah strategis dalam Reformasi Birokrasi dengan melaksanakan program prioritas Badan
Kepala BKD Lampung, Bantah Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov Lampung
Perkuat Ekosistem Budaya, Pemprov Lampung Siap Kolaborasi Pendirian Balai Pelestarian Kebudayaan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:35 WIB

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Senin, 12 Januari 2026 - 23:04 WIB

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

Mengejutkan, Camat Sukarame Akui Tak Pernah Tahu Fasum Griya Sukarame Dijual

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:55 WIB

Sekda Kota Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame

Senin, 5 Januari 2026 - 13:35 WIB

Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB