Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Pengelolaan belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung (Balam) Tahun Anggaran 2025 ditemukan tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut mencuat setelah dilakukan pemeriksaan atas realisasi anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp12,03 miliar pada 2025. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya tercatat Rp4,83 miliar atau sekitar 40,15 persen dari total anggaran.

Salah satu realisasi anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor di Sekretariat DPRD sebesar Rp319 juta. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP dengan melibatkan tiga penyedia, yakni CV KJ, CV ST, dan CV RMMI. Harga yang tercantum dalam e-katalog masing-masing sebesar Rp34.500 per nasi kotak dan Rp14.500 untuk snack.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Teknis di Dinas BMBK Lampung Tak Sesuai Keahlian

Dalam praktiknya, penyedia mengirimkan paket makanan dan minuman setiap hari kerja selama satu bulan sesuai jumlah pesanan. Pembayaran kemudian dilakukan penuh (100 persen) melalui mekanisme SP2D LS atau transfer setelah pengiriman dinyatakan selesai.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah makanan yang disediakan dengan pelaksanaan rapat. Berdasarkan dokumen kegiatan, rapat hearing DPRD tidak dilaksanakan setiap hari, sementara distribusi konsumsi dilakukan rutin harian.

Dari hasil perhitungan, ditemukan kelebihan pengadaan sebanyak 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack dengan nilai mencapai Rp197,6 juta.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, Kepala Subbagian TU dan Kepegawaian Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa tidak seluruh konsumsi tersebut digunakan untuk kegiatan rapat. Sebagian dialihkan untuk kebutuhan makan harian 50 anggota DPRD dan 12 pejabat di lingkungan sekretariat yang tidak memiliki anggaran khusus.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan karakteristik belanja makanan dan minuman rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2025, serta bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga :  Lulus Lewat Jalur Prestasi, Bukan Zonasi Marindo Kurniawan dan PPDB Ala Pemerintahan Baru

Selain membebani keuangan daerah, temuan ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Sekretaris DPRD dinilai belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan pengawasan terhadap belanja konsumsi rapat, serta menginstruksikan PPK dan PPTK agar merealisasikan anggaran sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran
Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen
Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama
Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03 WIB

DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:19 WIB

Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama

Berita Terbaru

Militer

Amanat Kemerdekaan: Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

Senin, 17 Agu 2026 - 22:34 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com