Modus Proyek Fiktif, Kepala Pekon di Tanggamus Diduga Tipu Warga Rp 100 Juta

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Proyek Fiktif, Kepala Pekon di Tanggamus Diduga Tipu Warga Rp 100 Juta

Korban Terbujuk Janji Manis, Proyek Tak Pernah Ada

Kompastuntas.com— Sukarame,  seorang oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan bermodus proyek fiktif. Kasus ini menyeret nama PU, Kepala Pekon Pariaman, yang dituding menggelapkan dana milik warga sebesar Rp100 juta.

Korban, Endy Bastian, warga Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, awalnya dijanjikan akan dilibatkan dalam pengerjaan proyek pengadaan lampu jalan di Pekon Pariaman. Tawaran tersebut datang langsung dari PU pada November 2024, dengan iming-iming keuntungan dari pembagian hasil proyek.

Tanpa curiga, Endy pun menyerahkan dana segar senilai Rp100 juta. PU bahkan menyebut proyek itu akan cair paling lambat Maret 2025. Namun kenyataannya, janji hanya tinggal janji.

Baca Juga :  Audit HGU, Jangan Jadikan SGC Kambing Hitam

“Ketika proyek tak kunjung berjalan, klien kami mulai mempertanyakan kejelasannya. Tapi yang bersangkutan justru mulai menghindar, bahkan sulit dihubungi,” kata Heri Hidayat, kuasa hukum korban, Senin (30/6/2025).

Kecurigaan korban memuncak pada Mei 2025. Endy lalu meminta kerabatnya mendatangi langsung kantor Pekon Pariaman. Fakta pahit terungkap. Sekretaris pekon menyatakan secara tegas tidak ada proyek lampu jalan di desa mereka sepanjang tahun anggaran 2025.

“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ini sudah masuk ranah dugaan penipuan dan penggelapan dengan perencanaan yang matang. Proyek itu fiktif, uangnya jelas lenyap, dan oknumnya diduga pura-pura lupa,” ujar Heri geram.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi 6,88 M

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. PU terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi. Upaya wartawan untuk menghubungi PU melalui telepon maupun pesan singkat belum membuahkan hasil.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik dugaan penyelewengan dana dan jabatan di level pekon (desa) yang semakin marak terjadi di Lampung. Sayangnya, banyak korban yang tak bersuara terjerat relasi kuasa, atau tak tahu harus melapor ke mana.

Polda Lampung didesak untuk mengusut tuntas kasus ini, dan jika terbukti bersalah, menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”
Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih
Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank
Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:05 WIB

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?

Minggu, 7 September 2025 - 15:14 WIB

“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”

Minggu, 7 September 2025 - 14:29 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”

Jumat, 5 September 2025 - 09:58 WIB

Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku

Berita Terbaru