Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah
Kompastuntas.com— Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres itu diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan telah melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).
“Berkenaan dengan Keppres sesuai usulan dari Jaksa Agung mengenai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tersebut sesuai hasil penilaian Tim Penilai Akhir,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi dengan menyerahkan petikan Keppres kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pelantikan dan pengisian jabatan.
“Hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif. Petikan Keppres akan segera dikirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung,” katanya.
Sebelumnya, Prasetyo telah mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mengajukan nama calon Jampidsus baru kepada Presiden setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurutnya, Presiden merespons usulan tersebut dengan cepat sehingga proses pengangkatan dapat segera diselesaikan melalui penerbitan Keppres.
Kuntadi sendiri bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Jaksa senior kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970 itu mengawali kariernya di Kejaksaan Agung pada 1996.
Ia memulai pengabdian sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus sebelum menapaki berbagai posisi strategis hingga dipercaya memimpin bidang tindak pidana khusus.
Penunjukan Kuntadi diharapkan dapat memastikan keberlanjutan penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung serta memperkuat upaya penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi dan kejahatan khusus lainnya.









