Dewan Pers: Tayangan Terkait Kasus OOJ Bukan Produk Jurnalistik, Tian Bahtiar Diduga Bayar Buzzer

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers: Tayangan Terkait Kasus OOJ Bukan Produk Jurnalistik, Tian Bahtiar Diduga Bayar Buzzer

Kompastuntas.com— Jakarta, Dewan Pers menegaskan bahwa tayangan di salah satu stasiun TV swasta yang diduga terkait kasus obstruction of justice (OOJ) bukan merupakan karya jurnalistik, melainkan hasil kerja sama komersial senilai Rp484 juta. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5).

Setelah memeriksa keterangan dari pihak televisi dan penyidik Kejaksaan Agung, Dewan Pers menyimpulkan bahwa tayangan yang menyeret nama Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, tidak memenuhi unsur jurnalistik. “Tayangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya, bukan produk jurnalistik,” tegas Ninik.

Baca Juga :  Bongkar Kedok Wartawan Gadungan, Polres Sukabumi Tangkap Pemeras Berkedok Jurnalis dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Dewan Pers juga mengungkap bahwa kerja sama senilai Rp484 juta tersebut tidak dituangkan dalam kontrak tertulis. Dana disalurkan melalui transfer dan tunai oleh Tian Bahtiar dan pihak klien. Konten hasil kerja sama itu berbentuk seminar yang ditayangkan empat kali di televisi.

Tian Bahtiar dua kali mangkir dari panggilan klarifikasi Dewan Pers, dan institusi pers menyatakan tindakan Tian di luar kerja redaksional adalah tanggung jawab pribadi, bukan ranah Dewan Pers.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan Tian sebagai tersangka didasari dugaan permufakatan jahat, salah satunya dengan menyebarkan konten pesanan untuk menyudutkan institusi penegak hukum yang menangani kasus korupsi timah dan impor gula.

Baca Juga :  Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung "lolok"

“Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari permufakatan jahat itu,” ujar Ninik, mengutip pernyataan resmi dari Kejagung.

Selain membayar buzzer, Tian juga disebut membuat berita berdasarkan pesanan dari tersangka lain, pengacara JS. Kejagung menolak menyerahkan rekaman tayangan kepada Dewan Pers karena akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen dari tim penyidik juga memuat jejak digital kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army, yang menyebarkan konten negatif di media sosial untuk mengganggu jalannya penyidikan kasus korupsi.

Tian bersama MS dan JS diduga bersekongkol untuk menggagalkan proses hukum kasus korupsi timah dan impor gula, dengan cara merintangi penyidikan dan menciptakan opini publik yang menyesatkan.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WIB

Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:31 WIB

Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com