Dua Advokat Besar Lampung Beradu Ilmu, Terkait Sengketa Universitas Malahayati

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com—Dua advokat hebat daerah ini ikut adu argumentasi kliennya paling benar, legal menguasai YATB dan Malahayati, yakni antara Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners versus Kantor Law Firm Sopian Sitepu and Partners.

Suami isteri, Rusli Bintang dan Rosnati Syech saling mengkliem paling berhak mengatur Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YATB) yang mengelola Universitas Malahayati di Kota Bandarlampung

Lawfirm Osep Doddy and Partners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menegaskan Kemendikti tidak pernah mengeluarkan surat penganuliran pengangkatan Rektor Ahmad Farich, dibuktikan surat pemberitahuan nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025, Menegaskan polemik yang terjadi bukan permasalahan keluarga atau antara bapak dan anak, melainkan penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di Universitas Malahayati dan Yayasan Altek

Baca Juga :  Kejati Lampung, Dilaporkan LSM PEMATANG KE Kejagung RI Terkait Kinerja Pemberantasan Korupsi

Lawfirm Osep Doddy and Partners menyayangkan penyampaian informasi yang disampaikan pihak Muhammad Kadafi yang diwakili Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners, ihwal keputusan Kemendikti menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan pengesahan kepemimpinan rektor Muhammad Kadafi

Lawfirm Osep Doddy and Partners bakal melayangkan somasi ke pihak Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners sebagai penasihat hukum Muhammad Kadafi, agar meminta maaf secara terbuka telah menyampaikan informasi bohong

Bila tidak diindahkan, maka Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners bakal dilaporkan Dewan Kode Etik Profesi Advokat DPC Peradi Bandar Lampung

Baca Juga :  Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

Lawfirm Osep Doddy and Partners menegaskan bahwa informasi dimuat dalam berita yang disampaikan sebelumnya, merupakan kebohongan yang sesat dan menyesatkan

Ada sangsi dari kode etik advokat yang akan di terima berupa:

Satu, tujuan dari kode etik advokat adalah menjamin dan melindungi advokat, serta menjamin dan melindungi masyarakat

Kedua, advokat wajib bertindak jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi hukum

Ketiga, dalam pelaksanaannya dipantau oleh Dewan Kehormatan

Jika tidak mentaati Kode Etik Advokat, maka sangsinya berupa peringatan, pemberhentian sementara, dan atau pemecatan dari organisasi profesi advokat.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
Berita ini 525 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:44 WIB

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WIB

Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka

Senin, 22 Jun 2026 - 15:44 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com