Dua Advokat Besar Lampung Beradu Ilmu, Terkait Sengketa Universitas Malahayati

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com—Dua advokat hebat daerah ini ikut adu argumentasi kliennya paling benar, legal menguasai YATB dan Malahayati, yakni antara Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners versus Kantor Law Firm Sopian Sitepu and Partners.

Suami isteri, Rusli Bintang dan Rosnati Syech saling mengkliem paling berhak mengatur Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YATB) yang mengelola Universitas Malahayati di Kota Bandarlampung

Lawfirm Osep Doddy and Partners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menegaskan Kemendikti tidak pernah mengeluarkan surat penganuliran pengangkatan Rektor Ahmad Farich, dibuktikan surat pemberitahuan nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025, Menegaskan polemik yang terjadi bukan permasalahan keluarga atau antara bapak dan anak, melainkan penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di Universitas Malahayati dan Yayasan Altek

Baca Juga :  Modus Proyek Fiktif, Kepala Pekon di Tanggamus Diduga Tipu Warga Rp 100 Juta

Lawfirm Osep Doddy and Partners menyayangkan penyampaian informasi yang disampaikan pihak Muhammad Kadafi yang diwakili Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners, ihwal keputusan Kemendikti menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan pengesahan kepemimpinan rektor Muhammad Kadafi

Lawfirm Osep Doddy and Partners bakal melayangkan somasi ke pihak Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners sebagai penasihat hukum Muhammad Kadafi, agar meminta maaf secara terbuka telah menyampaikan informasi bohong

Bila tidak diindahkan, maka Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners bakal dilaporkan Dewan Kode Etik Profesi Advokat DPC Peradi Bandar Lampung

Baca Juga :  Eks Kajari Jaksel Akui Eksekusi Silfester Tertunda: “Sempat Hilang, Lalu Keburu Pandemi”

Lawfirm Osep Doddy and Partners menegaskan bahwa informasi dimuat dalam berita yang disampaikan sebelumnya, merupakan kebohongan yang sesat dan menyesatkan

Ada sangsi dari kode etik advokat yang akan di terima berupa:

Satu, tujuan dari kode etik advokat adalah menjamin dan melindungi advokat, serta menjamin dan melindungi masyarakat

Kedua, advokat wajib bertindak jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi hukum

Ketiga, dalam pelaksanaannya dipantau oleh Dewan Kehormatan

Jika tidak mentaati Kode Etik Advokat, maka sangsinya berupa peringatan, pemberhentian sementara, dan atau pemecatan dari organisasi profesi advokat.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”
Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih
Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank
Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan
Berita ini 470 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:05 WIB

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?

Minggu, 7 September 2025 - 15:14 WIB

“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”

Minggu, 7 September 2025 - 14:29 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”

Jumat, 5 September 2025 - 09:58 WIB

Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku

Berita Terbaru