Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Kompastuntas.com— Lampung Utara, penegakan hukum atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani terancam mandek. Subli alias Alek, tersangka yang sudah resmi ditetapkan Polres Lampung Utara, justru absen dari panggilan pemeriksaan perdana pada Kamis, 25 September 2025.

Kuasa hukum Amelia, Ridho Juansyah, menyebut absennya tersangka bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga penghinaan terhadap institusi kepolisian. “Mangkir di pemeriksaan pertama jelas pelecehan terhadap proses hukum.

Kalau polisi masih diam, artinya mereka ikut membiarkan,” kata Ridho.

Ridho menegaskan penyidik tak boleh sekadar menerima alasan sakit. “Kalau benar sakit, seharusnya dicek langsung ke rumah sakit. Jangan hanya jadi alasan menghindar,” ujarnya.

Polisi disebut akan kembali melayangkan panggilan kedua pada Senin, 29 September 2025. Namun kuasa hukum menegaskan, tidak ada ruang kompromi jika tersangka kembali mengabaikan. “Harus dijemput paksa, sekaligus ditahan. Ini KDRT, bukan perkara ringan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC

Dugaan Lengah hingga Main Mata

Kasus ini menyeret perhatian publik bukan hanya karena keberanian korban melawan, tapi juga karena dugaan adanya permainan di tubuh aparat. Ridho mengaku dirinya bersama Amelia sudah dimintai keterangan oleh Propam Polda Lampung pada 15 September lalu terkait indikasi pelanggaran etik penyidik.

“Kami meminta Propam memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, hingga penyidik pembantu. Kalau terbukti lalai atau sengaja melindungi tersangka, harus diberi sanksi. Jangan sampai kasus KDRT dibarter dengan kepentingan,” kata Ridho.

Langkah Propam dianggap penting untuk menjawab keresahan publik: apakah polisi serius mengusut kasus KDRT atau justru membiarkan pelaku mencari celah untuk lolos.

Aparat Bungkam

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, tak membuahkan hasil. Dihubungi Tempo lewat pesan WhatsApp dan telepon pada 20 dan 25 September 2025, ia tidak merespons meski tanda terkirim dan panggilan berdering.

Baca Juga :  Dukung Ukuran Ulang HGU SGC Warga Bakung Tulang Bawang Siap Berjuang

Diamnya aparat dalam merespons publik semakin menegaskan dugaan bahwa ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara ini.

Ujian Serius Polres Lampung Utara

Kasus Amelia bisa menjadi cermin: apakah polisi di daerah masih tunduk pada hukum atau tunduk pada relasi kuasa? Penegakan hukum yang setengah hati justru berbahaya, karena memperlihatkan kepada publik bahwa pelaku KDRT bisa berlindung di balik kelambanan aparat.

“Kalau Polres Lampung Utara gagal memberi kepastian hukum, itu pesan buruk bagi semua korban KDRT. Korban dipaksa diam, pelaku bebas tertawa,” ujar Ridho.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polres Lampung Utara—apakah berani menjemput paksa tersangka, atau justru larut dalam stigma lama: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?
Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul
Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung
BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung
3 Tersangka Tipikor PT Lampung Energi Berjaya Ditahan, Selanjutnya Siapa Lagi?
Klarifikasi Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:20 WIB

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:03 WIB

BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung

Jumat, 26 September 2025 - 06:38 WIB

Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 4 Nov 2025 - 16:52 WIB