Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan

 

 

Kompastuntas.com—JAKARTA, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) perkara fitnah dengan pemohon terpidana Silfester Matutina, Rabu (27/8/2025). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, membenarkan agenda tersebut. “Benar, hari ini sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina diagendakan pukul 13.00,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, hingga siang ini pengadilan belum menerima informasi terbaru mengenai kondisi kesehatan maupun alasan ketidakhadiran Silfester.

“Persidangan akan tetap dilaksanakan. Kelanjutan penanganannya ditentukan dalam persidangan,” ujar Rio.

Sebelumnya, sidang PK ini sempat tertunda pada Rabu (20/8/2025). Saat itu Silfester tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa hukum menyertakan surat keterangan medis dari RS Puri Cinere yang menyatakan dirinya mengalami chest pain dan membutuhkan waktu istirahat lima hari.

Baca Juga :  Polda Lampung Respon Cepat Pengerebekan Oknum Polisi Dugaan Berbuat Amoral

Permohonan PK tersebut diajukan untuk meninjau kembali perkara fitnah yang melibatkan Silfester terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sebuah orasi politik pada 2019. Dalam kasus itu, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi vonis belum pernah dilakukan. Pada Maret 2025, Silfester bahkan sempat diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, menyebut pihaknya pernah menerbitkan surat eksekusi terhadap Silfester. Namun, eksekusi urung dilakukan karena pandemi Covid-19. “Sudah diterbitkan, tapi saat itu tidak bisa dijalankan karena situasi pandemi,” ujar Anang yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung, 14 Agustus 2025.

Baca Juga :  Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total

Anang menambahkan, saat pandemi banyak tahanan dilepaskan sehingga proses eksekusi tertunda. Baru pada 5 Agustus 2025, Silfester mengajukan upaya hukum PK yang kini tengah diperiksa PN Jakarta Selatan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total
LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur
Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang
Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa
Ketua PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Ajudan Kalbadi Saat Liputan di Kejati
Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:36 WIB

Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:20 WIB

LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:39 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

Berita Terbaru

Daerah

WLC Lampung Berbagi Sembako Dibulan Penuh Berkah

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:01 WIB