Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan
Kompastuntas.com—JAKARTA, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) perkara fitnah dengan pemohon terpidana Silfester Matutina, Rabu (27/8/2025). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, membenarkan agenda tersebut. “Benar, hari ini sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina diagendakan pukul 13.00,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, hingga siang ini pengadilan belum menerima informasi terbaru mengenai kondisi kesehatan maupun alasan ketidakhadiran Silfester.
“Persidangan akan tetap dilaksanakan. Kelanjutan penanganannya ditentukan dalam persidangan,” ujar Rio.
Sebelumnya, sidang PK ini sempat tertunda pada Rabu (20/8/2025). Saat itu Silfester tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa hukum menyertakan surat keterangan medis dari RS Puri Cinere yang menyatakan dirinya mengalami chest pain dan membutuhkan waktu istirahat lima hari.
Permohonan PK tersebut diajukan untuk meninjau kembali perkara fitnah yang melibatkan Silfester terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sebuah orasi politik pada 2019. Dalam kasus itu, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi vonis belum pernah dilakukan. Pada Maret 2025, Silfester bahkan sempat diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, menyebut pihaknya pernah menerbitkan surat eksekusi terhadap Silfester. Namun, eksekusi urung dilakukan karena pandemi Covid-19. “Sudah diterbitkan, tapi saat itu tidak bisa dijalankan karena situasi pandemi,” ujar Anang yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung, 14 Agustus 2025.
Anang menambahkan, saat pandemi banyak tahanan dilepaskan sehingga proses eksekusi tertunda. Baru pada 5 Agustus 2025, Silfester mengajukan upaya hukum PK yang kini tengah diperiksa PN Jakarta Selatan.
Editor : Hengki Utama