PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

 

Kompastuntas.com— Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangan banding sengketa gugatan kubu Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII).

Putusan Banding yang tertanggal 18 Februari 2026 ini berisi amar putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA.

Adapun dalam eksepsi menyatakan eksepsi terbanding 1 dan terbanding 2 tidak diterima seluruhnya.

Amar Putusan Banding dalam Pokok Perkara menghasilkan empat point berikut

Baca Juga :  Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

3. Memerintahkan tergugat/Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

4. Menghukum terbanding 1 dan Terbanding II membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Jejak Politik di Balik Mie Bakso Gibran–Dasco

Atas dasar Putusan PTTUN tersebut, Ketum Slamet berharap semoga Putusan tersebut disadari untuk menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII.

Sebenarnya, saya tidak mau berperkara urusan PB IKA PMII, namun kenyataan eksternal kami yang mengharuskan meresponse atas perkara tersebut. Mengingat kami adalah hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan benar.

Ketum Slamet juga membuka diri untuk mendialogkan soal ini dengan siapapun demi kemanfaatan dan kemaslahatan IKA PMII.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Gerobak Hancur dan Atap Ambruk, Aprozi Alam Datangi Korban Puting Beliung di Kotabumi
Alzier Ingatkan Golkar Lampung Tengah, Jangan Jegal Musa Ahmad Jelang Musda
Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Akademisi Unila Serahkan Kajian Reformasi Polri ke Komisi III DPR RI
Winarti–Palgunadi Disebut Siap Pimpin PDIP Lampung? Inikah, Manuver Politik di Baliknya
Targetkan Pemilih Milenial Pemilu 2029, Sayap Partai PDI Perjuangan Gelar Rakernas
Pemprov Lampung Dorong Dialog Pajak Media untuk Jaga Keberlangsungan Pers
“L@pak Desak DPRD Usut Dugaan Main Proyek Revitalisasi Sekolah”
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:37 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:10 WIB

Gerobak Hancur dan Atap Ambruk, Aprozi Alam Datangi Korban Puting Beliung di Kotabumi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:01 WIB

Alzier Ingatkan Golkar Lampung Tengah, Jangan Jegal Musa Ahmad Jelang Musda

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:18 WIB

Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB

Senin, 8 Desember 2025 - 14:53 WIB

Akademisi Unila Serahkan Kajian Reformasi Polri ke Komisi III DPR RI

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tunda Bayar Rp200 Miliar Pemprov Lampung Tuntas Lebih Cepat

Rabu, 18 Feb 2026 - 08:58 WIB