PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

 

Kompastuntas.com— Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangan banding sengketa gugatan kubu Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII).

Putusan Banding yang tertanggal 18 Februari 2026 ini berisi amar putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA.

Adapun dalam eksepsi menyatakan eksepsi terbanding 1 dan terbanding 2 tidak diterima seluruhnya.

Amar Putusan Banding dalam Pokok Perkara menghasilkan empat point berikut

Baca Juga :  The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

3. Memerintahkan tergugat/Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

4. Menghukum terbanding 1 dan Terbanding II membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Tajuk Tegas dari Lampung Tengah: “Tahan Dulu Birahi Berutang Itu”

Atas dasar Putusan PTTUN tersebut, Ketum Slamet berharap semoga Putusan tersebut disadari untuk menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII.

Sebenarnya, saya tidak mau berperkara urusan PB IKA PMII, namun kenyataan eksternal kami yang mengharuskan meresponse atas perkara tersebut. Mengingat kami adalah hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan benar.

Ketum Slamet juga membuka diri untuk mendialogkan soal ini dengan siapapun demi kemanfaatan dan kemaslahatan IKA PMII.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai
Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung
Muswil IV KAHMI Lampung: Dr. Budiyono Nahkodai Presidium, FORHATI Lampung Ikut Ditetapkan
Integritas Anggota DPRD Lampung Barat Dipertanyakan, Temuan BPK Soal Tunjangan Jadi Sorotan
Gerobak Hancur dan Atap Ambruk, Aprozi Alam Datangi Korban Puting Beliung di Kotabumi
Alzier Ingatkan Golkar Lampung Tengah, Jangan Jegal Musa Ahmad Jelang Musda
Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Akademisi Unila Serahkan Kajian Reformasi Polri ke Komisi III DPR RI
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:05 WIB

Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:24 WIB

Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:05 WIB

Muswil IV KAHMI Lampung: Dr. Budiyono Nahkodai Presidium, FORHATI Lampung Ikut Ditetapkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:38 WIB

Integritas Anggota DPRD Lampung Barat Dipertanyakan, Temuan BPK Soal Tunjangan Jadi Sorotan

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:37 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru