Akademisi Unila Serahkan Kajian Reformasi Polri ke Komisi III DPR RI

Avatar photo

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Jakarta, 8 Desember 2025 – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, S.H., M.H, menyerahkan dokumen Legal Research kepada Tim Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI.

Kajian tersebut membahas urgensi reformasi Kepolisian Republik Indonesia serta menegaskan bahwa posisi Polri secara konstitusional harus tetap berada di bawah Presiden.

Dalam kajian tersebut Dr. Budiyono menegaskan, bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan mandat jelas dari UUD 1945, TAP MPR VII/2000, serta UU Nomor 2 Tahun 2002. Karena itu, menurutnya, wacana reposisi Polri ke bawah kementerian atau lembaga lain tidak memiliki dasar konstitusional.

Menurut Dr. Budiyono, fungsi kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban menempatkan Polri sebagai bagian integral dari kekuasaan eksekutif yang dipimpin Presiden.

Baca Juga :  LSI Denny JA: Sufmi Dasco Ahmad Juru Selamat Amuk Rakyat

“Penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah kebetulan, melainkan hasil proses sejarah panjang untuk memastikan Polri tidak kembali pada model militeristik maupun menjadi subordinat birokrasi teknis,” tulisnya dalam kajian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sejak reformasi 1998 dan keluarnya TAP MPR VII/2000, Polri telah diposisikan sebagai civilian police yang harus profesional, modern, dan dekat dengan masyarakat.

Dalam dokumennya, Dr. Budiyono mengungkapkan, bahwa reformasi Polri seharusnya tidak menyentuh struktur kelembagaan, melainkan reformasi budaya kerja.

“Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukan terletak pada struktur kelembagaan atau aturan, tetapi pada budaya aparat penegak hukum,” tulisnya.

Polri Harus Tetap Di Bawah Presiden :

1. Transparansi dan akuntabilitas rekrutmen anggota Polri
2. Perubahan paradigma dari pendekatan otoritatif-represif menjadi pelindung dan pengayom masyarakat
3. Penguatan pemahaman HAM bagi anggota Polri
4. Transparansi dalam penempatan jabatan di internal Polri
5. Penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal

Baca Juga :  Jejak Politik di Balik Mie Bakso Gibran–Dasco

Langkah-langkah tersebut, menurutnya, merupakan inti reformasi yang diperlukan untuk membangun good police sebagai syarat terciptanya good governance.

Sejarah Penempatan Polri Dikupas Lengkap

Kajian Dr. Budiyono juga menguraikan sejarah panjang posisi Polri, mulai dari era kolonial, masa awal kemerdekaan, integrasi dalam ABRI pada masa Orde Baru, hingga pemisahan Polri dari TNI pada 1998.

“Bahwa penempatan Polri di bawah Presiden adalah keputusan hukum-politik yang dirancang untuk memastikan polisi bekerja demi rakyat, bukan sebagai alat politik kelompok tertentu,” tandasnya

Berita Terkait

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Konsolidasi Partai Buruh Perkuat Komitmen Bersama
Menatap Lampung dari Menara KAHMI
Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Nilai Polri Berhasil Rebut Kembali Hati Rakyat
Sultan Bachtiar Najamudin Pimpin TP Sriwijaya
Musda VI Demokrat Lampung, AHY Ajak Kader Demokrat Kawal Pembangunan dan Perkuat Konsolidasi
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:28 WIB

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:22 WIB

Konsolidasi Partai Buruh Perkuat Komitmen Bersama

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:40 WIB

Menatap Lampung dari Menara KAHMI

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:18 WIB

Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:45 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Nilai Polri Berhasil Rebut Kembali Hati Rakyat

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com