PPDB Lampung 2025 Dinilai Kaku dan Diskriminatif, LSM KAKI Ajak Aktivis dan Penegak Hukum Awasi Ketat

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPDB Lampung 2025 Dinilai Kaku dan Diskriminatif, LSM KAKI Ajak Aktivis dan Penegak Hukum Awasi Ketat

 

Kompastuntas.com—Bandar Lampung, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 kembali menuai sorotan. Proses yang semestinya membuka pintu selebar-lebarnya bagi anak-anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak, justru dinilai makin diskriminatif dan kaku dalam pelaksanaannya.

Kritik tajam kali ini datang dari Lucky Nurhidayah, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung. Ia menyoroti aturan zonasi yang mensyaratkan usia Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun sebagai penentu kelayakan calon siswa mendaftar ke SMA Negeri.

“Ini syarat yang absurd dan tidak manusiawi,” kata Lucky kepada media ini, Sabtu (14/6). “Bagaimana kalau ada siswa yang sebenarnya sudah lama tinggal di suatu wilayah, tapi baru membuat KK delapan bulan lalu? Mereka otomatis gugur hanya karena administratif, padahal kenyataannya mereka adalah warga setempat.”

Lucky menyebut aturan ini tak ubahnya jebakan administratif yang mengorbankan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Ia menilai sistem ini bukan hanya kaku, tapi juga gagal memahami realitas sosial di masyarakat.

“Seharusnya ada ruang untuk verifikasi faktual, bukan sekadar patokan angka di dokumen,” tegasnya.

Tak berhenti di jalur zonasi, LSM KAKI juga menyoroti perlakuan terhadap siswa dari keluarga tidak mampu yang mendaftar lewat jalur afirmasi. Menurut Lucky, banyak surat keterangan dari Dinas Sosial yang menyatakan calon siswa penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) atau PKH, justru ditolak oleh panitia verifikasi.

Baca Juga :  SPMB Jalur Domisili Diprotes, Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru Sesuai Permendikdasmen

“Apa gunanya surat dari Dinsos kalau akhirnya ditolak mentah-mentah oleh panitia PPDB? Ini preseden buruk dan menunjukkan arogansi sistem,” katanya.

Ia mempertanyakan logika di balik kerja panitia penerimaan siswa baru. “Kalau semuanya tergantung sistem, lalu untuk apa ada verifikator di sekolah? Apa hanya jadi tukang stempel sistem?”

Panggilan untuk Mengawasi

Lucky mendesak semua aktivis, LSM, dan bahkan aparat penegak hukum untuk ikut terlibat aktif mengawasi jalannya PPDB 2025, terutama di sekolah-sekolah negeri di Provinsi Lampung.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung turut memperparah carut-marut proses PPDB tahun ini.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membuka Training Raya Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung

“Kita tidak bisa diam. Kalau pendidikan sudah diatur oleh sistem yang tidak adil dan tanpa pengawasan, maka jangan heran kalau praktik korupsi, titipan, dan jual beli kursi akan terus terjadi,” ujarnya.

Pernyataan Lucky menampar kesadaran publik—bahwa di balik layar teknologi dan sistem digitalisasi pendidikan, masih ada lubang besar yang berpotensi menjadi lahan ketidakadilan.

Dengan nada tegas, Lucky menekankan pentingnya keterlibatan publik dan penegak hukum. “Ini bukan hanya soal masuk sekolah, tapi soal keadilan sosial. Jangan sampai sistem pendidikan kita hanya berpihak pada mereka yang punya dokumen lengkap tapi melupakan mereka yang benar-benar berhak,” pungkasnya.

PPDB seharusnya menjadi pintu masuk harapan, bukan gerbang diskriminasi terselubung. Lampung harus belajar dari suara-suara kritis yang muncul, sebelum kepercayaan masyarakat terhadap sistem ini benar-benar runtuh.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Krisis Nilai di Era Digital, Mahasiswa Didorong Jadi Penjaga Arah Bangsa
Sambutan Hanya Formalitas, “Presma Unila Pilih Bersinergi, Siapa yang Mengawasi Kekuasaan?”
Pramuka Lampung Gaungkan “AI Ready ASEAN”, Dorong Generasi Muda Cakap Digital dan Berkarakter
“Banner Dipatok, Sekolah Dipaksa Bayar Skandal Rp500.000 Guncang Dunia Pendidikan Lampung Barat!”
Luthfia Zahra Delfi, Mahasiswi FEB Raih Juara 1 Pilmapres Unila 2024, Siap Melaju ke Tingkat Wilayah
M Nur Ramdan Jabat Plt Kadisdikbud Bandar Lampung, Gantikan Eka Afriana
AJP Tagih Transparansi Dinas Pendidikan Lampung Barat, Kritik Ujian Daring SD
Rektor UIN Raden Intan Rombak Pimpinan Kampus
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:49 WIB

Krisis Nilai di Era Digital, Mahasiswa Didorong Jadi Penjaga Arah Bangsa

Senin, 6 April 2026 - 10:18 WIB

Sambutan Hanya Formalitas, “Presma Unila Pilih Bersinergi, Siapa yang Mengawasi Kekuasaan?”

Minggu, 5 April 2026 - 12:09 WIB

Pramuka Lampung Gaungkan “AI Ready ASEAN”, Dorong Generasi Muda Cakap Digital dan Berkarakter

Minggu, 5 April 2026 - 06:44 WIB

“Banner Dipatok, Sekolah Dipaksa Bayar Skandal Rp500.000 Guncang Dunia Pendidikan Lampung Barat!”

Sabtu, 4 April 2026 - 10:21 WIB

Luthfia Zahra Delfi, Mahasiswi FEB Raih Juara 1 Pilmapres Unila 2024, Siap Melaju ke Tingkat Wilayah

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com