Ketika Komitmen Mutu Pendidikan Berhadapan dengan Realitas Anggaran

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Komitmen Mutu Pendidikan Berhadapan dengan Realitas Anggaran

 

Kompastuntas.com— Raja Basa, selamat kepada Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Lampung periode 2025 – 2030 yang telah dilantik pada Senin, 13 April 2026. Pernyataan Ketua Dewan Pendidikan, Prof. Syafrimen dan Tim patut diapresiasi, terutama komitmen dalam mengawal peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan kompetensi guru dan optimalisasi proses pembelajaran.

Pandangan ini sejalan dengan berbagai literatur yang menegaskan bahwa kualitas guru merupakan faktor paling dominan dalam menentukan hasil belajar siswa (OECD, 2019; World Bank, 2020). Kolaborasi lintas pemangku kepentingan sebagaimana disampaikan Dewan Pendidikan menjadi kunci dalam mendorong transformasi pendidikan yang berkelanjutan.

Namun demikian, realitas pembiayaan pendidikan menunjukkan tantangan serius. Berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Petunjuk Teknis BOS Reguler (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023), satuan biaya BOS untuk jenjang SMA berkisar Rp. 1.500.000 per siswa per tahun dan SMK sekitar Rp. 1.600.000 – Rp. 1.690.000 per siswa per tahun. Sementara itu, rencana Bantuan Operasional Provinsi (BOP) di Lampung sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun masih bersifat pelengkap.

Kajian pembiayaan pendidikan oleh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP, 2022) menunjukkan bahwa kebutuhan riil biaya operasional pendidikan menengah berada pada kisaran Rp. 4,5 juta hingga Rp. 5,5 juta per siswa per tahun, tergantung karakteristik sekolah dan program keahlian.

Perbandingan sederhana menunjukkan adanya kesenjangan signifikan. Total dana BOS dan BOP hanya mencapai sekitar Rp. 2,1 juta – Rp. 2,3 juta per siswa per tahun. Sementara kebutuhan minimal Rp. 4,5 juta, maka terdapat defisit sekitar Rp. 2,2 juta; bahkan bisa mencapai Rp. 3,4 juta jika mengacu pada kebutuhan maksimal Rp. 5,5 juta.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Bersama Komisi XII DPR RI Bahas Pemanfaatan Energi di Provinsi Lampung

Kesenjangan ini memperkuat temuan UNESCO (2021) yang menyatakan bahwa underfunding pada pendidikan menengah akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran, terutama pada aspek pengembangan profesional guru, ketersediaan sarana praktik dan inovasi pembelajaran.

Artinya, tanpa dukungan fiskal yang memadai, agenda peningkatan mutu akan berjalan tidak optimal.

Solusi atas persoalan ini memerlukan pendekatan sistemik dan berbasis kebijakan. Pemerintah daerah perlu memperkuat komitmen pembiayaan melalui optimalisasi APBD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan alokasi minimal 20% anggaran untuk pendidikan.

Baca Juga :  Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung "lolok"

Dewan Pendidikan dapat memainkan peran strategis sebagai policy advocate dengan mendorong diversifikasi sumber pendanaan, termasuk kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI), penguatan program CSR, serta implementasi teaching factory pada SMK sebagaimana direkomendasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

Selain itu, penguatan tata kelola berbasis transparansi dan akuntabilitas publik menjadi syarat mutlak agar setiap rupiah benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran.

Tanpa reformasi pembiayaan yang serius, komitmen peningkatan mutu berisiko berhenti pada tataran wacana, bukan perubahan nyata. (AR)

Penulis : Ali Rosad Pemerhati Pendidikan/Mahasiswa S3 Unila

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Pendidikan Indonesia Meniru Tanpa Berpikir, Mengadopsi Tanpa Kesadaran 
Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung
Pelepasan Tim Seleknas Karate Inkanas Lampung: Sederhana Namun Tetap Optimis Raih Hasil Maksimal ​
Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030
DP Lampung Sinkronkan Arah Kebijakan dengan Gubernur, Soroti Rendahnya Mutu Guru dan Minimnya Mimpi Siswa
Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan: Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas
Negeri yang Memuliakan Guru, tapi Ditinggalkan Calon Guru
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:31 WIB

Pendidikan Indonesia Meniru Tanpa Berpikir, Mengadopsi Tanpa Kesadaran 

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Pelepasan Tim Seleknas Karate Inkanas Lampung: Sederhana Namun Tetap Optimis Raih Hasil Maksimal ​

Kamis, 23 April 2026 - 14:33 WIB

Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

Selasa, 21 April 2026 - 11:19 WIB

DP Lampung Sinkronkan Arah Kebijakan dengan Gubernur, Soroti Rendahnya Mutu Guru dan Minimnya Mimpi Siswa

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com