PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

 

 

Kompastuntas.com— Jakarta, polemik eksekusi vonis terhadap Silfester Matutina memasuki babak baru. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, dalih kuasa hukum yang menyebut vonis itu sudah kedaluwarsa adalah keliru secara hukum. Pernyataan Mahfud memicu respons tajam dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang menyindir tim kuasa hukum Silfester seolah-olah “mengatur” aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan unsur fitnah kategori kejahatan, bukan pelanggaran. Namun, tim kuasa hukum Silfester dalam upaya peninjauan kembali (PK) mengklaim eksekusi tak perlu dilakukan karena dianggap melewati batas waktu pelaksanaan.

Baca Juga :  Pengakuan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Disidang ICC

Mahfud MD, melalui akun X resminya, menyebut logika tersebut cacat. Ia merinci bahwa sesuai Pasal 78 jo. Pasal 84 KUHP, masa kedaluwarsa penuntutan untuk kejahatan adalah 12 tahun, sementara masa kedaluwarsa eksekusi diperpanjang sepertiga dari itu total 16 tahun. “Masih sangat jauh dari kedaluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” tegas Mahfud.

Sindiran lebih tajam datang dari Said Didu. Dalam cuitannya, ia menilai kuasa hukum Silfester seakan memosisikan diri sebagai atasan aparat penegak hukum, bebas mendikte arah proses hukum. “Para termul bebas ngomong apa saja dan mereka seakan atasan penegak hukum,” tulisnya.

Baca Juga :  Siasat Rapi Gagal Total, 2,9 Ton Daging Celeng Tertangkap Di Pelabuhan Merak

Sejumlah pengamat hukum menilai silang pendapat ini mencerminkan masalah klasik dalam penegakan hukum di Indonesia: tarik-menarik tafsir pasal demi kepentingan terdakwa, sementara eksekusi putusan kerap tertunda bertahun-tahun. Bagi Mahfud, polemik ini bukan sekadar soal perbedaan tafsir, tetapi ujian integritas aparat dalam memastikan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan.

Jika benar eksekusi dapat dilakukan hingga 16 tahun sejak putusan, maka dalih kedaluwarsa nyaris tak memiliki pijakan. Pertanyaannya kini, siapa yang akan mengambil langkah pertama untuk mengeksekusi? Aparat penegak hukum, atau opini publik yang terus mendesak?

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”
Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih
Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank
Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:05 WIB

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?

Minggu, 7 September 2025 - 15:14 WIB

“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”

Minggu, 7 September 2025 - 14:29 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”

Jumat, 5 September 2025 - 09:58 WIB

Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku

Berita Terbaru