PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

 

 

Kompastuntas.com— Jakarta, polemik eksekusi vonis terhadap Silfester Matutina memasuki babak baru. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, dalih kuasa hukum yang menyebut vonis itu sudah kedaluwarsa adalah keliru secara hukum. Pernyataan Mahfud memicu respons tajam dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang menyindir tim kuasa hukum Silfester seolah-olah “mengatur” aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan unsur fitnah kategori kejahatan, bukan pelanggaran. Namun, tim kuasa hukum Silfester dalam upaya peninjauan kembali (PK) mengklaim eksekusi tak perlu dilakukan karena dianggap melewati batas waktu pelaksanaan.

Baca Juga :  LPW Desak Copot Kapolres Pesawaran: “Ini Bukan Bangkai Binatang, Ini Nyawa Manusia”

Mahfud MD, melalui akun X resminya, menyebut logika tersebut cacat. Ia merinci bahwa sesuai Pasal 78 jo. Pasal 84 KUHP, masa kedaluwarsa penuntutan untuk kejahatan adalah 12 tahun, sementara masa kedaluwarsa eksekusi diperpanjang sepertiga dari itu total 16 tahun. “Masih sangat jauh dari kedaluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” tegas Mahfud.

Sindiran lebih tajam datang dari Said Didu. Dalam cuitannya, ia menilai kuasa hukum Silfester seakan memosisikan diri sebagai atasan aparat penegak hukum, bebas mendikte arah proses hukum. “Para termul bebas ngomong apa saja dan mereka seakan atasan penegak hukum,” tulisnya.

Baca Juga :  Kasus LEB Mandek di BPKP Rp271 Miliar Jadi Sandera, PAD Lampung Nyaris Lumpuh

Sejumlah pengamat hukum menilai silang pendapat ini mencerminkan masalah klasik dalam penegakan hukum di Indonesia: tarik-menarik tafsir pasal demi kepentingan terdakwa, sementara eksekusi putusan kerap tertunda bertahun-tahun. Bagi Mahfud, polemik ini bukan sekadar soal perbedaan tafsir, tetapi ujian integritas aparat dalam memastikan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan.

Jika benar eksekusi dapat dilakukan hingga 16 tahun sejak putusan, maka dalih kedaluwarsa nyaris tak memiliki pijakan. Pertanyaannya kini, siapa yang akan mengambil langkah pertama untuk mengeksekusi? Aparat penegak hukum, atau opini publik yang terus mendesak?

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?
Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul
Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung
BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung
Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata
3 Tersangka Tipikor PT Lampung Energi Berjaya Ditahan, Selanjutnya Siapa Lagi?
Klarifikasi Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:20 WIB

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:03 WIB

BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung

Jumat, 26 September 2025 - 06:38 WIB

Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Pendidikan Meningkat, IPM Lampung 2025 Sentuh Angka 73,98

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:03 WIB