PIP 2026 Mulai Disalurkan, Orang Tua Diminta Cek Status Penerima Secara Mandiri
Kompastuntas.com— Langkapura. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026. Program ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tidak terputus di tengah jalan karena alasan ekonomi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka akses pengecekan penerima secara daring melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Orang tua atau wali siswa dapat memeriksa status bantuan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
PIP merupakan salah satu instrumen bantuan sosial di sektor pendidikan yang mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan PIP.
Aturan ini menjadi dasar penyaluran bantuan tunai bagi anak usia 6 hingga 21 tahun, mulai jenjang pendidikan dasar sampai menengah.
Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya. Pemerintah menargetkan PIP sebagai upaya memperluas akses pendidikan, menekan angka putus sekolah, serta mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Saat ini sudah jelas hanya kelompok prioritas yang menjadi target sasaran penerima, dan
Tidak semua siswa otomatis menjadi penerima PIP 2026. Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok prioritas. Di antaranya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim atau piatu, siswa yang berisiko tinggi putus sekolah, peserta didik terdampak bencana atau konflik sosial, penyandang disabilitas, serta anak dengan orang tua yang sedang menjalani pidana.
Selain itu, siswa dengan kondisi khusus tetap berpeluang menerima bantuan sepanjang disertai rekomendasi resmi dari dinas pendidikan atau otoritas terkait. Mekanisme ini dimaksudkan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap kondisi di lapangan.
Besaran Bantuan
Besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk PAUD atau TK, bantuan sebesar Rp 450 ribu per tahun. Siswa SD atau sederajat menerima Rp 450 ribu per tahun untuk kategori reguler, dan Rp 225 ribu bagi siswa baru serta kelas akhir.
Pada jenjang SMP atau sederajat, bantuan reguler sebesar Rp 750 ribu per tahun dan Rp 375 ribu bagi siswa baru serta kelas akhir. Sementara untuk SMA, SMK, atau sederajat, bantuan mencapai Rp 1,8 juta per tahun untuk siswa reguler dan Rp 900 ribu bagi siswa baru serta kelas akhir.
Bagi siswa madrasah, penyaluran dilakukan melalui Kementerian Agama dengan nominal yang setara. Penyaluran PIP kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan siswa di seluruh Indonesia.
Pemerintah meminta sekolah dan orang tua memastikan data peserta didik telah terverifikasi agar tidak terjadi kendala administrasi saat pencairan.
Di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, keberlanjutan program ini menjadi penopang penting bagi keluarga prasejahtera. Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah bantuan tersedia, melainkan apakah benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.
Editor : Hengki Utama
Sumber Berita: Detik.com









