PIP 2026 Mulai Disalurkan, Orang Tua Diminta Cek Status Penerima Secara Mandiri

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIP 2026 Mulai Disalurkan, Orang Tua Diminta Cek Status Penerima Secara Mandiri


Kompastuntas.com
Langkapura. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026. Program ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tidak terputus di tengah jalan karena alasan ekonomi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka akses pengecekan penerima secara daring melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Orang tua atau wali siswa dapat memeriksa status bantuan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

PIP merupakan salah satu instrumen bantuan sosial di sektor pendidikan yang mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan PIP.

Aturan ini menjadi dasar penyaluran bantuan tunai bagi anak usia 6 hingga 21 tahun, mulai jenjang pendidikan dasar sampai menengah.

Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya. Pemerintah menargetkan PIP sebagai upaya memperluas akses pendidikan, menekan angka putus sekolah, serta mendukung program wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga :  Potret Buram Pendidikan di Pulau Tabuan: Guru SMK Dibayar Rp150 Ribu, Sementara Tanggamus Punya 556 Guru SMK

Saat ini sudah jelas hanya kelompok prioritas yang menjadi target sasaran penerima, dan
Tidak semua siswa otomatis menjadi penerima PIP 2026. Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok prioritas. Di antaranya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim atau piatu, siswa yang berisiko tinggi putus sekolah, peserta didik terdampak bencana atau konflik sosial, penyandang disabilitas, serta anak dengan orang tua yang sedang menjalani pidana.

Selain itu, siswa dengan kondisi khusus tetap berpeluang menerima bantuan sepanjang disertai rekomendasi resmi dari dinas pendidikan atau otoritas terkait. Mekanisme ini dimaksudkan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap kondisi di lapangan.
Besaran Bantuan

Besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk PAUD atau TK, bantuan sebesar Rp 450 ribu per tahun. Siswa SD atau sederajat menerima Rp 450 ribu per tahun untuk kategori reguler, dan Rp 225 ribu bagi siswa baru serta kelas akhir.

Baca Juga :  Harga Patokan Ubi Kayu: Aturan Ada, Pengawasan Nihil

Pada jenjang SMP atau sederajat, bantuan reguler sebesar Rp 750 ribu per tahun dan Rp 375 ribu bagi siswa baru serta kelas akhir. Sementara untuk SMA, SMK, atau sederajat, bantuan mencapai Rp 1,8 juta per tahun untuk siswa reguler dan Rp 900 ribu bagi siswa baru serta kelas akhir.

Bagi siswa madrasah, penyaluran dilakukan melalui Kementerian Agama dengan nominal yang setara. Penyaluran PIP kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan siswa di seluruh Indonesia.

Pemerintah meminta sekolah dan orang tua memastikan data peserta didik telah terverifikasi agar tidak terjadi kendala administrasi saat pencairan.

Di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, keberlanjutan program ini menjadi penopang penting bagi keluarga prasejahtera. Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah bantuan tersedia, melainkan apakah benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.

Editor : Hengki Utama

Sumber Berita: Detik.com

Berita Terkait

Pemprov Lampung Bersama Komisi XII DPR RI Bahas Pemanfaatan Energi di Provinsi Lampung
Belajar dari Lapangan: Agribisnis Unila Ajak Warga Pasuruan Memetakan Masa Depan Desa
Alzier Soroti Proyek UIN Raden Intan Lampung, Desak Audit Investigatif Anggaran Rp170 Miliar
Healing Guru-Guru Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Alami Tragedi Meninggal Dunia
Dua Penyair Satu Komal, Rayakan Ganti Tahun
PMII Rayon Pertanian Unila Gelar MAPABA, Perkuat Aswaja dan Wawasan Kebangsaan
STIES ALIFA Resmi Buka Program Magister Ekonomi Syariah, Tawarkan Fleksibilitas & Jaringan Global
Biarawati Katolik Lulus di Universitas Muhammadiyah Lampung, Bukti Kampus Inklusif
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:51 WIB

PIP 2026 Mulai Disalurkan, Orang Tua Diminta Cek Status Penerima Secara Mandiri

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:11 WIB

Pemprov Lampung Bersama Komisi XII DPR RI Bahas Pemanfaatan Energi di Provinsi Lampung

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:50 WIB

Belajar dari Lapangan: Agribisnis Unila Ajak Warga Pasuruan Memetakan Masa Depan Desa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:02 WIB

Alzier Soroti Proyek UIN Raden Intan Lampung, Desak Audit Investigatif Anggaran Rp170 Miliar

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:02 WIB

Healing Guru-Guru Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Alami Tragedi Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sekdaprov Marindo Lepas Wartawan PWI Ikuti HPN 2026 di Banten

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:39 WIB