Dorong Produktivitas ASN, Pemprov Lampung Sosialisasikan Aturan Jam Kerja

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Melalui aturan terbaru ini, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya standarisasi waktu kerja guna mendorong produktivitas serta memberikan kepastian hukum dalam fleksibilitas kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

​Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kini resmi ditetapkan sebanyak lima hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat. Adapun total jam kerja efektif yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai adalah minimal 37 jam 30 menit per minggu.

​Secara teknis, pada hari reguler, ASN akan memulai pekerjaan pada pukul 07.30 – 16.00 WIB dan Jumat 07.30 – 16.30 WIB. Sementara itu, terdapat kekhususan pada bulan suci Ramadan, dimana jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit seminggu dengan waktu masuk pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Jumat 08.00 – 15.30 WIB.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong BRT ITERA Jadi Proyek Percontohan Transportasi Publik Modern

​Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan atensi khusus bagi perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atau dukungan operasional 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan kantor pengelolaan pendapatan daerah (Samsat). Unit-unit tersebut diperkenankan mengatur jadwal kerja melalui sistem shift atau jadwal piket kantor guna menjamin ketersediaan petugas dalam menangani situasi darurat maupun kebutuhan mendesak masyarakat.

​Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Gubernur Lampung menekankan bahwa regulasi terbaru ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien. Aturan ini menetapkan lima hari kerja bagi ASN, yakni dari Senin hingga Jumat.

Baca Juga :  Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

​”Pergub ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Gubernur.

​Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjadi stimulus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan disiplin dan inovasi dalam pelayanan publik. Gubernur berpesan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengimplementasikan aturan ini dengan baik tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

​”Mari kita jadikan momentum ini untuk membuktikan bahwa ASN Lampung adalah aparatur yang profesional, adaptif, dan selalu berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

​Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Bagian Organisasi dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang hadir baik secara luring maupun daring. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

sumber : suara lampung

Berita Terkait

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran
Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:51 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUDAM Gelar Webinar P2KB

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:20 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com