Harga Patokan Ubi Kayu: Aturan Ada, Pengawasan Nihil

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Patokan Ubi Kayu: Aturan Ada, Pengawasan Nihil

Kompastuntas.com— Jakarta, Kementerian Pertanian akhirnya menetapkan harga pembelian ubi kayu oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Ditjen Tanaman Pangan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025, ditandatangani 9 September 2025. Di saat yang sama, tepung tapioka dan tepung jagung dikunci sebagai komoditas Lartas (dilarang dan/atau dibatasi) dengan alasan perlindungan petani.

Sekilas, langkah ini terlihat progresif. Tapi bila ditelisik lebih dalam, kebijakan ini hanyalah pengulangan dari janji lama pemerintah yang berulang kali gagal ditegakkan.

Mengapa demikian?

Pertama, harga acuan pembelian (HAP) sejatinya bukan hal baru. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/PP.200/3/2019 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sudah jelas memberikan dasar hukum. Sayangnya, aturan ini lebih sering menjadi angka mati di atas kertas. Tanpa pengawasan, industri bebas bermain harga, sementara petani tetap terjepit.

Baca Juga :  Selamat Datang Kaum Itelektual Muda, Saatnya Berbuat Nyata Membangun Lampung Ajak Elvira Umihani

Kedua, mekanisme rafaksi yang dibatasi maksimal 15 persen justru berpotensi jadi alat manipulasi. Pasal 14 Permentan No. 68/Permentan/OT.140/11/2016 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Gabah dan Beras menegaskan, rafaksi seharusnya hanya dikenakan pada kualitas yang tidak sesuai standar.

Tetapi praktik di lapangan menunjukkan, rafaksi kerap dijadikan alasan standar untuk memangkas harga, tanpa mekanisme verifikasi independen. Dengan kata lain, industri tetap memegang kendali penuh atas nasib petani.

Ketiga, soal Lartas. Penetapan tepung tapioka dan jagung sebagai komoditas Lartas sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, celah lemahnya verifikasi stok domestik selalu membuka ruang permainan mafia impor.

Dalih “stok tidak mencukupi” bisa disulap menjadi pintu impor lebar-lebar, sekalipun singkong lokal masih melimpah. Artinya, regulasi perlindungan ini mudah berubah menjadi senjata untuk menyingkirkan petani dari pasar.

Baca Juga :  Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off

Kebijakan Kementan kali ini akan sia-sia bila tidak dibarengi instrumen pengawasan yang tegas dan transparan. Pemerintah memiliki perangkat hukum, tetapi sering kali gagal memastikan implementasi. Harga acuan tanpa sanksi hanya akan melahirkan praktik culas baru: manipulasi rafaksi, pembiaran impor, dan lemahnya posisi tawar petani.

Pertanyaan besarnya, apakah Kementan berani menegakkan aturan yang mereka buat sendiri? Atau lagi-lagi memilih kompromi dengan industri dan mafia impor demi menjaga stabilitas semu?

Petani tidak butuh sekadar surat keputusan. Mereka menuntut keadilan yang nyata: harga yang adil, rafaksi yang transparan, dan pasar yang bersih dari manipulasi.

Jika Kementan gagal memastikan itu semua, maka kebijakan ini tak lebih dari janji basi yang menambah daftar panjang politik pangan setengah hati di negeri ini.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah
Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit
Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah
Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring
Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi
Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:58 WIB

Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:43 WIB

Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com