PGK Lampung: Tindakan BNNP Lampung dalam Menetapkan Status Pengurus HIPMI Adalah Bentuk Abuse of Power
Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW – PGK) Provinsi Lampung, mengecam keras tindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung yang menetapkan status hukum terhadap pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, hal tersebut di sampaikan Andri Trisko, S.H.,M.H., selaku ketua DPW PGK Provinsi Lampung, Sabtu (6/9/2025).
Andri Trisko menegaskan bahwa Langkah BNN Provinsi Lampung yang merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, selain tidak memiliki dasar kewenangan, juga dapat dikategorikan sebagai abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), karena telah melangkahi ranah yudikatif yang menjadi kewenangan mutlak pengadilan.
“BNNP Lampung telah melampaui kewenangan hukum, karena pengadilanlah yang berhak menetapkan keputusan rehabilitasi. Tindakan ini jelas merupakan abuse of power, mencerminkan sikap arogan aparat yang bertindak seolah-olah berada di atas hukum, ” Ungkapnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Lampung dalam mengambil keputusan terhadap lima mantan pengurus HIPMI berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta meninggal kesan bahwa hukum dijalankan secara transaksional, bukan profesional.
Ketua DPW PGK Lampung ini juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa landasan hukum yang dilanggar seperti, Pasal 1 ayat (9) KUHAP menyebutkan tersangka adalah seorang yang karena bukti permulaan cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana, dan proses sahnya harus diuji di peradilan., lalu Pasal 77 KUHAP menegaskan, hanya pengadilan negeri yang berwenang memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, maupun penghentian penyidikan.
SEMA No. 4 Tahun 2011 menegaskan perlunya kehati-hatian aparat dalam menetapkan status hukum seseorang.
SEMA No. 2 Tahun 2019 menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak hukum yang hanya dapat diputuskan oleh pengadilan, bukan keputusan administratif aparat.
Atas fenomena yang terjadi ini, PGK Provinsi Lampung mengecam dengan sangat keras tindakan BNNP Lampung yang di nilai sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), serta Mendesak agar BNNP Lampung segera mengembalikan kewenangan tersebut kepada pengadilan sebagai lembaga yang berhak memutus status hukum warga negara.
PGK juga meminta agar seluruh aparat penegak hukum di Lampung bertindak transparan, netral, dan profesional, bukan menggunakan hukum sebagai alat kepentingan.
Andri Trisko S.H M.H yang juga selaku (Advokat) juga mengingatkan, apabila praktik abuse of power terus dibiarkan, maka negara hukum akan terdegradasi menjadi negara kekuasaan.
“hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan senjata kekuasaan. Setiap tindakan aparat yang melampaui kewenangan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak boleh dibiarkan, ” Tutupnya. (Redaksi)
Editor : Hengki Utama