Digitalisasi Mandek, Warga Tersandera Sistem Lama: Lesty Putri Utami Desak Reformasi Samsat Lampung

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Digitalisasi Mandek, Warga Tersandera Sistem Lama: Lesty Putri Utami Desak Reformasi Samsat Lampung

Digitalisasi Mandek, Warga Tersandera Sistem Lama: Lesty Putri Utami Desak Reformasi Samsat Lampung

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, di tengah upaya pemerintah menggencarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), banyak warga Lampung justru mengeluhkan satu hal yang seharusnya sudah menjadi masa lalu: birokrasi manual yang mempersulit.

Bayangkan seorang warga yang telah menetap di Bandar Lampung selama lima tahun, namun tetap harus pulang ke daerah asalnya di Sumatera Barat hanya untuk mengurus mutasi kendaraan. Bukan karena keharusan hukum, tapi karena sistem pelayanan yang belum juga menyentuh era digital.

Hal inilah yang disoroti Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami. Dengan nada tegas, ia menyebut kondisi tersebut sebagai bukti lemahnya kemauan lembaga pelayanan publik dalam mengikuti perkembangan zaman.

“Di era digital seperti sekarang, layanan Samsat seharusnya sudah terintegrasi secara nasional. Warga tidak boleh dipaksa menempuh perjalanan ratusan kilometer hanya demi menyesuaikan diri dengan sistem yang ketinggalan zaman,” kata Lesty dalam wawancara usai sidang paripurna, Kamis (8/5).

Baca Juga :  Sentuh Kemanusiaan Tim Kesehatan Turut Beraksi di TMMD

Lesty bukan sekadar melontarkan kritik. Ia memaparkan bahwa Fraksi PDIP telah menginstruksikan seluruh anggota DPRD—sebanyak 85 orang—untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak sejak hari pertama pelaksanaan. Tapi menurutnya, kampanye masif tanpa dukungan sistem layanan yang mudah dan cepat hanyalah jargon.

“Kalau di lapangan masyarakat tetap menemui antrean panjang, informasi simpang siur, bahkan petugas yang tidak siap, itu justru kontraproduktif. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan, dan ini berbahaya,” tambahnya.

Ia juga tidak segan menyentil aparat pelayanan. Alih-alih menyarankan masyarakat melapor ke kepolisian, Lesty justru menganjurkan media sosial sebagai jalur aduan.

“Kalau sudah viral, biasanya penanganan cepat. Itu fakta yang tidak bisa kita pungkiri. Pengawasan publik sekarang banyak terjadi lewat media,” ucapnya tanpa basa-basi.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung: Peluang Emas atau Sekadar Gimmick Administratif?

Lesty juga menyoroti potensi besar dari program pemutihan ini. Dengan 3,7 juta wajib pajak yang terdata, ia memperkirakan Lampung bisa meraih pemasukan hingga Rp500 miliar dalam tiga bulan—asal dikelola dengan benar dan transparan.

Namun bagi Lesty, inti dari semua ini bukan sekadar angka. Ia mengingatkan, pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap negara.

“Ketika masyarakat merasa dimudahkan, mereka mau bayar pajak. Tapi kalau dipersulit, disuruh bolak-balik, disuruh tanya ke sana-sini—mereka akan berhenti peduli,” pungkasnya.

Di balik angka-angka besar dan kebijakan ambisius, Lesty menyoroti satu hal yang paling mendasar: pelayanan publik yang manusiawi dan berpihak pada rakyat.

Editor : Hengki Padang Ratu

Berita Terkait

Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah
Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit
Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah
Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring
Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi
Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:58 WIB

Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:43 WIB

Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUDAM Gelar Webinar P2KB

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:20 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com